Mohon tunggu...
Mita Pertiwi
Mita Pertiwi Mohon Tunggu... -

HAL YANG SELALU SAYA PERCAYA: TUHAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN JALAN BUNTU, TUHAN HANYA MEMBERIKAN JALAN YANG BERLIKU-LIKU UNTUK SAMPAI KE TUJUAN

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Yang Diperlukan untuk Membuat SKCK

25 Januari 2015   22:20 Diperbarui: 12 Maret 2017   20:01 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Okee pada kesempatan kali ini, saya mau nge-share tentang langkah-langkah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Sebenernya untuk buat SKCK ini gampang alias nggak ribet asalkan kamu tau apa-apa aja yang diperlukan.

Berikut ini adalah hal yang perlu kamu siapkan:

Fotokopi KTP (3 lembar)

Pas Foto 4 x 6 latar merah (6 lembar)

Fotokopi KK (3 lembar)

Pertama, kamu temui kepala Dusunmu terus bilang mau nyari surat keterangan untuk mencari SKCK. Kalo di saya kepala dusunnya Cuma minta fotokopi KK (trus KKnya dicap dan ditulisin mencari SKCK), maklum kepala dusunnya lagi males (mungkin) jadi asal cap aja deh, padahal sebenarnya kita dikasi blanko ngisi identitas. Selanjutnya, kamu langsung ke kantor kelurahan dan bilang nyari surat keterangan untuk SKCK. Nah disini kamu setor blanko dari Kepala Dusun, tunggu 10 menit (kalau sepi) nanti jadi dan kamu dimintai uang sukarela sebesar Rp 10.000.

Setelah dari kantor kelurahan, kamu lanjut ke kantor camat, dan menuju ke loket pelayanan umumnya bilang mau cap surat keterangan untuk buat SKCK dan lagi-lagi kamu dimintai uang sukarela, saya sih ngasi Rp 10.000 gara-gara liat semuanya pada setor Rp 10.000. Setelah dapet cap, kamu fotokopi Surat keterangan dari kelurahan 1 lembar aja dan lanjutkan perjalananmu ke Polsek untuk mencari surat Rekomendasi mencari SKCK dari Polsek. Disini kamu cuma dimintai fotokopi surat keterangan dari kelurahan dan fotokopi KTP masing-masing 1 lembar.

Untuk surat rekomendasi dari polsek tidak dipungut biaya alias GRATIS!

Selanjutnya kamu pergi ke Poltabes dan buat Kartu Sidik Jari, kamu nanti akan diminta foto 4x 6 sebanyak 2 lembar dan kamu akan diberikan blanko dan kartu tanda sidik jari (warnanya kuning) yang diisi dengan identitasmu, dan petugasnya akan mengambil semua sidik jari tanganmu kanan dan kiri. Setelah itu kamu akan diberikan blanko lagi yang diisi dengan identitasmu dan ada beberapa pertanyaan apakah kamu pernah melsayakan pelanggaran hukum. Pada blanko tersebut tulis yang benar untuk keperluan apa SKCK itu dibuat, jangan sampai salah. Misalkan untuk pemberkasan CPNS tapi malah kamu tulis untuk melamar CPNS, karena apapun yang kamu tulis di blanko itu yang akan ditulis petugas. Isi blanko tersebut dengan benar dan siapkan:

Pas foto berwarna latar merah (4 lembar)

Fotokopi KTP

Kartu sidik jari

Fotokopi KK

BlankoSKCK

Surat rekomendasi dari polsek

Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan

Kumpulkan semuanya jadi satu dan berikan pada petugas Loket. Untuk biayanya Cuma Rp 10.000. Kamu tunggu disana sekitar 30 menit sampai 1 jam, SKCK mu jadi! Jangan lupa fotokopi SKCKmu dan segera legalisir ya. SKCK ini berlaku hanya 6 bulan, setelah 6 bulan kamu bisa perpanjang lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun