Secara konsep, Coretax adalah sebuah langkah maju. Namun, implementasinya justru memunculkan masalah baru.
Masalah dalam Implementasi
1. Gangguan Teknis, Sejak awal penerapan, keluhan wajib pajak membanjiri kanal resmi Ditjen Pajak. Sistem sering error, sulit login, bahkan blank. Penerbitan faktur pajak (e-Faktur) terhambat, sehingga transaksi usaha ikut terganggu.
2. Â Perubahan Prosedur dan Tenggat Waktu, Coretax membawa sejumlah aturan baru, misalnya perubahan jatuh tempo pembayaran beberapa jenis pajak. Dampaknya, penerimaan yang biasanya tercatat di bulan berjalan bergeser ke bulan berikutnya.
3. Â Sosialisasi dan Kesiapan SDM, Banyak wajib pajak, terutama UMKM, mengaku kebingungan dengan antarmuka baru. Panduan yang tersedia dinilai kurang jelas. Petugas pajak di lapangan juga tidak selalu mampu memberikan jawaban yang memuaskan.
4. Â Efek Psikologis, Bagi masyarakat awam, pajak sudah identik dengan keribetan. Ketika sistem baru justru menambah kerepotan, muncul kecenderungan menunda pelaporan atau bahkan mengabaikan kewajiban.
5. Â Infrastruktur Belum Memadai, Server dan jaringan tampaknya tidak disiapkan untuk menampung lonjakan trafik di masa tenggat. Akibatnya, pada saat ribuan wajib pajak masuk bersamaan, sistem mudah lumpuh.
Dampak Nyata terhadap Penerimaan Pajak
Data yang dirilis berbagai media resmi menunjukkan tren penurunan penerimaan negara sejak awal 2025. Pada Januari 2025, penerimaan pajak anjlok sekitar 41,9% dibandingkan Januari 2024. Pemerintah beralasan penurunan itu bersifat sementara akibat penyesuaian sistem. Namun, hingga Mei 2025, penerimaan masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dampak lanjutannya cukup serius:
1. Defisit Anggaran Membengkak – Dengan penerimaan seret, pemerintah terpaksa menambah utang untuk menutup defisit.