Mohon tunggu...
Misbah Hadi Wiyono
Misbah Hadi Wiyono Mohon Tunggu... Teknisi - Menulislah dalam perjuangan, Karena Tulisan lebih Tajam dari Pedang dan akan menjadi Jati Diri Penulis

Founder Ponpes Darul Arsyi-Lebak, Marketing Ekspor Wood Furniture dan Gusdurian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lurah dan HRD Perusahaan, Mana Lebih Kuat?

28 Oktober 2020   15:39 Diperbarui: 28 Oktober 2020   15:42 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan infrastruktur yang begitu masif menciptakan transportasi yang mudah dan tepat waktu. Hal ini tentunya membuat perusahaan-perusahaan mulai melakukan ekspansi atau bahkan memindahkan lokasi usahanya ke daerah. Selain akibat kemudahan transportasi, pertimbangan UMR (Upah Minimum Regional) yang rendah di daerah merupakan daya tarik sendiri.

Perpindahan perusahaan tersebut sebagian besar selain membawa mesin produksi, juga membawa sebagian besar tenaga kerjanya baik untuk tenaga kerja ahli maupun tenaga kerja non skill. Hal ini tentunya menciptakan kondisi kesenjangan sosial yang luar biasa antara tenaga kerja pindahan sebagai pendatang dan warga masyarakat sekitar perusahaan yang memiliki harapan untuk dapat menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

Peran Kepala Desa (Kades/Lurah) di daerah sangat dominan dalam menentukan pemakaian tenaga kerja di sebuah perusahaan. Bahkan dapat dikatakan bahwa Kepala Desa/Lurah merupakan bagian dari perusahaan sebagai "keamanan Luar".

Bagi Kades/Lurah yang memahami bahwa dirinya mengemban amanat dari warga desanya tentunya akan menjadikan hal ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan warga desanya. Mereka akan menyalurkan warga desanya menjadi tenaga kerja pada perusahaan yang bertempat di wilayahnya.

Akan tetapi, sudah bukan rahasia umum bahwa terkadang Kades/Lurah tersebut malah menjadi "Agen Tenaga Kerja" dengan sistem BERBAYAR untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan terkadang warga desanya sendiri terpaksa harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk dapat bekerja dalam suatu perusahaan.

HRD (Human Resourches Development) malah terasa "Dikebiri" oleh pejabat desa atau kelurahan untuk menentukan tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan tersebut. HRD harus menerima tenaga kerja "titipan" yang terkadang kualifikasi kemampuannya tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Desa atau Keluarahan menjadi bagian dari pengatur ketenagakerjaan sebenarnya adalah hal yang baik, karena menunjukkan sinergi dan kerjasama antara perusahaan dengan pemerintahan setempat. Permasalahan yang terjadi adalah ketika untuk dapat menjadi karyawan sebuah perusahaan harus menyediakan biaya masuk menjadi tenaga kerja. Dan dana tersebut sangat tidak jelas alokasi peruntukannya.

Hal ini tentunya menjadi "Pekerjaan Rumah" baik pemerintahan desa maupun departemen-departemen terkait.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan. Masyarakat memiliki ekonomi yang baik dengan hidupnya transaksi ekonomi, perusahaan dengan kenyamanan dalam melakukan proses produksi dan pemerintah desa menjadi konduktor keseimbangan antara masyarakat dan perusahaan.

Kemajuan masyarakat dan perusahaan akan menjadikan pemerintahan yang kuat dan stabil di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun