Mohon tunggu...
MISBAHUL ILHAM
MISBAHUL ILHAM Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal yang Perlu diketahui untuk Berinvestasi di Indonesia

7 Desember 2018   16:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   16:34 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : dunianotaris.com

Herman Mosler juga mendiskripsikan terkait unsur-unsur penting yang terkandung dalam prinsip National Treatment antara lain; a. Adanya kepentingan lebih dari satu negara, b. Kepentingan tersebut terletak di wilayah dan termasuk yuridiksi suatu negara, c. Negara tuan rumah harus memberikan perlakuan yang sama baik terhadap kepentingannya sendiri maupun terhadap kepentingan negara lain yang berada di wilayahnya.

Perlakuan tersebut tidak boleh menimbulkan keuntungan bagi negara tuan rumah sendiri maupun merugikan kepentingan yang dimiliki negara lain. Berkaitan dengan mekanisme tersebut maka secara mengikat negara anggota WTO termasuk Indonesia tidak menerapkan kebijakan yang menyebabkan diskriminasi perlakuan antara produk impor dengan produk buatan sendiri suatu negara.

Dengan kata lain negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk tidak memperlakukan produk-produk impor secara berbeda dengan kebijakan terhadap produk-produk yang sama buatan dalam negeri. Ruang lingkup berlakunya prinsip ini juga berlaku terhadap semua diskriminasi yang muncul dari tindakan-tindakan perpajakan dan pungutan-pungutan lainnya.

Prinsip ini berlaku pula terhadap perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan-persyaratan hukum yang dapat mempengaruhi penjualan, pembelian, pengangkutan, distribusi atau penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri. Prinsip ini juga memberikan perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.

Dengan demikian bahwa prinsip National Treatment ini menghindari diterapkannya peraturan-peraturan yang menerapkan perlakuan diskriminatif yang ditujukan sebagai alat untuk memberikan proteksi terhadap produk-produk buatan dalam negeri. Tindakan yang demikian ini menyebabkan terganggunya kondisi persaingan antara barang-barang buatan dalam negeri dengan barang impor dan mengarah kepada pengurangan terhadap kesejahteraan ekonomi.

Namun, di dalam UU 25 Tahun 2007 tetap ada pembedaan perlakuan antara penanaman modal asing dan PMDN yaitu terkait badan usaha dan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan bersyarat. Oleh karena itu secara umum asas non diskriminasi dapat merugikan PMDN atau sebaliknya jika syarat-syarat yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau dilanggar.

Referensi ;
Ahmad Ulil Aedi, dkk, Rekonstruksi Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality before the Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan MK 21/22/PUU/V/2007 Dalam Presepektif filsafat hukum. Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro.
Kebijakan dasar Penanaman Modal dalam Menetapkan Pembatasan bagi Penanaman Modal Asing berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal beserta Penjelasannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun