Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Bisnis MLM Syariah, Bagaimana Penjelasan Abdul Somad

20 Juli 2018   10:43 Diperbarui: 20 Juli 2018   10:41 4299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ustadz Abdul Somad | kumparan.com

Membangun Bisnis MLM Syariah

Tidak perlu panik ketika mendengar kata Multi Level Marketing atau MLM, seperti banyak pengalaman teman-teman mungkin yang pernah menjadi prospek mereka yang menjalankan bisnis MLM ini. Ratusan bisnis MLM hadir di Indonesia dan tidak sedikit dari mereka yang sukses. Tetapi sayang banyak oknum yang memanfaatkan kemudahan bisnis MLM untuk menipu dan ini merugikan banyak pihak. Bagaimana dengan MLM Syariah ?

Ada banyak pertimbangan ketika perusahaan MLM mengajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya dan sistem syariah. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim tentunya memiliki ketertarikan dan rasa aman, nyaman ketika bergabung dan menggunakan produk halal dari MLM Syariah.  Demi menjawab kebutuhan hampir dari konsumen di Indonesia, PT K-Link Indonesia yang beranjak untuk tahun ke 16 di Nusantara ini, menetapkan sebagai MLM Syariah dan produk halal terbesar di Indonesia.

Penjelasan agar umat muslim di Indonesia benar-benar dikerahkan untuk membangun bisnis yang berlandaskan syariah. Seperti yang di utarakan Ustadz Abdul Somad dalam mimbar yang dihadiri lebih dari 500 jamaah yang memulai membangun bisnis syariah, salah satunya MLM Syariah di Indonesia menjadi member di PT. K-Link Indonesia.

MLM Syariah adalah fenomena, di Indonesia ekonomi syariah muncul dari mulai bisnis syariah di tahun 90an berlanjut ke asuransi syariah, industri perbankan non bank seperti pegadaian, pasar modal dan lain-lain. Lebih cerdas dan melihat melalui regulatornya adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan institusi pemerintah.

Jangan salah untuk mendapatkan sertifikasi MLM Syariah di Indonesia tidak mudah, apalagi harus melewati banhak tahap yang ketat dan juga langsung dari MUI yang menilai bagaimana sistem dan produk yang di distribusikan. Apakah sistem MLM merupakan sistem yang memberikan berkah untuk umat atau memberikan kerugian. Penjelasan tahap yang di lakukan ialah sebagai berikut :

MLM Syariah di Indonesia

* Memiliki Sertifikat dari MUI yang diperbaharui setiap tiga tahun sekali.

* Memiliki dewan pengawas syariah (DPS) yang merujuk rekomendasi BSN MUI, jadi dewan pengawas syariah ini bukan pilihan perusahaan. Bukan     sekadar formalitas tapi dewan pengawas syariah ini wajib ngantor dan bekerja. Posisi bukan sebagai karyawan atau member tapi setara dengan   direksi.

* Produk Halal Poin penting, perusahaan tidak boleh menjual rokok, semua produkharus  halal dan ada kegunaan yang bermanfaat bagi konsumennya. Produk yang sebagian diimpor dari luar negeri, harus memperoleh sertifikat dari negara asal, lalu diproses ulang di MUI untuk uji kehalalannya. Baru bisa mendapatkan logo halal dari MUI.

* Tidak ada real passive  income, Eksploitasi. Pekerjaan seseorang melalui jual beli mabrur dan ada hadist nya, jadi bekerja MLM pun harus produktif mulai dari downline hingga upline.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun