Mohon tunggu...
Mira Helmina
Mira Helmina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Pamulang

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tanggung jawab Ahli Waris Terhadap Utang Piutang Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

18 September 2022   19:46 Diperbarui: 18 September 2022   19:57 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam perjanjian peralihan utang-piutang besarnya para pihak menentukan batas waktu tertentu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran utang piutang, karena pembayaran merupakan cara yang paling normal tentang hapusnya suatu perutangan dengan memenuhi suatu pembayaran, juga menjadi sebab untuk suatu tanda bukti yang sering diminta, terutama apabila pembayaran itu berupa uang, misalnya berupa kwitansi. 

Pembayaran utang yang sering dilakukan oleh ahli waris yaitu, sebelum harta warisan dibagikan kepada ahliwaris yang mana pembayaran tersebut diambila dari harta yang ditinggalkan oleh almarhum.

Penyelesaian peralihan utang piutang menurut hukum positif adalah di bolehkan asal tidak menentang dengan KUHP perdata, hal ini biasanya terjadi pada pembagian harta warisan di mana seseorang meninggal dan meninggalkan utangnya pada ahli waris artinya pada harta yang di tinggalkan oleh pewaris ada hak tagihan dan kewajiban untuk melunasinya pada keluarga yang ditinggalkannya. 

Sedangkan dalam Hukum Islam penyelesaian peralihan utang-piutang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77, dimana menganjurkannya akan sesuatu yang mengandung kebaikan atau dapat membantu orang lain maka Islam sangat menganjurkannya.

Akan tetapi dalam tata cara penyelesaian utang-piutang yang dilakukan oleh ahli waris dalam hukum perdata yaitu pembayarannya dilakukan dengan cara membaya tutang-piutang kepada pihak piutang bisa secara keseluruhan, hal ini apabila harta yang ditinggal siwaris dapat melunasi semua utang-piutang tersebut. 

Dalam Hukum Islam penyelesaian peralihan utang-piutang yang dibayarnya harus dengan jumlah yang sama, jenis dan waktu yang sama pula.

Perjanjian pembayaran utang boleh dilakukan dengan cara lisan maupun dengan cara tulisan, dan perjanjian tersebut mereka menyetujuinya serta tidak terlepas dari akibat hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiabanya. 

Sebagaimana ketentuan pasal 1386 KUHP Perdata yaitu :"Pembayaran yang dengan i'tikat baik di lakukan kepada seseorang yang memegang surat piutangnya adalah sah juga apabila surat piutang tersebut kemudian karena suatu penghukum untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dari penguasaan orang tersebut".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun