Mohon tunggu...
Miqdad NizamiAulia
Miqdad NizamiAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Follow Ig miqdad_nizam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar dari Zahra

3 Juni 2021   16:08 Diperbarui: 3 Juni 2021   16:11 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru baru ini ramai kasus dimana Indosiar menayangkan siaran sinetron berjudul suara hati istri. Masyarat menilai bahwa sinetron tersebut menampilkan sesuatu yang tidak tepat, dimana pemeran yang Bernama Zahra masih berumur 15 tahun akan tetapi banyak memerankan adegan yang selayaknya diperankan oleh orang dewasa seperti mencium kening, atau ketika pemeran suami dari Zahra tersebut mendekatkan wajahnya di perut yang sedang hamil. Tak ayal banyak masyarakat menilai bahwa sinetron tersebut mengampanyekan pedofilia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat bahwa sinetron tersebut berpotensi eksploitasi ekonomi dan seksual dari penayangan tersebut, yang dimaksud eksploitasi ekonomi adalah mempekerjakan anak dibawah umur. Selain itu (KPAI) menyoroti alur cerita dari sinetron terebut dimana anak 17 tahun yang harus menikah dikarenakan harus melunasi hutang ayahnya. 

Padahal dalam Undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa usia minimal pernikahan di indonesia adalah umur 19 tahun hal ini membuat sinetron tersebut jelas menampilkan pelanggaran undang undang tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri masih mengkaji rekaman sinetron tersebut untuk memutuskan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai sinetron tersebut. Dari sisi masyarakat sediri menilai bahwa sinetron tersebut telah melanggar undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang tertulis pada BAB II pasal 4 yang berbunyi Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa fungsi penyiaran adalah hiburan yang sehat. Dari segi alur dan pemeran yang asumsi masyarakat merupakan salah satu kampanye pedofilia bukan merupakan hiburan yang sehat.

Dari kasus ini kita dapat banyak pelajaran seharusnya pihak produser mempertimbangkan umur aktris yang sesuai dengan perannya, dimana antara umur aktris dengan peran yang ia dapat sesuai dengan perannya. KPI sendiri harus lebih tegas lagi dalam memberikan sangsi terutama yang memberikan efek jera, kabarnya KPI hanya menghimbau agar pemeran tokoh tersebut hanya diganti, padahal indosiar kerap melakukan pelanggaran dan hanya pendapatkan teguran dari KPI.

Miqdad Nizami Aulia Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun