Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Presiden Yth: Bangka Selatan Terancam Ditutup

9 November 2014   19:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:14 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Bangka Selatan terkejut dan dikejutkan saat data lansiran dari Dirjen Otda Depdagri yang menyatakan bahwa daerah yang baru berusia 11 tahun ini adalah salah satu daerah yang terancam bubar dengan parameter berbagai varian diantaranya pelayanan publik, pendapatan asli daerah dan birokrasi.



Dan bagi sebagian masyarakat Bangka Selatan asumsi data dari Dirjen Otda itu bukanlah sesuatu yang mustahil mengingat dalam 4 tahun terakhir ini arah menuju kolapsnya daerah Bangka Selatan sudah terlihat dengan sendirinya.

Penempatan birokrat yang tak tepat pada bidang tugas adalah salah satu parameter yang menjadi perbincangan di masyarakat dan terabaikan dan diabaikan petinggi Bangka Selatan.

Lalu yang menjadi pertanyaan kita adalah dimana posisi Gubernur Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah Pusat sebagaimana amanat peraturan Pemerintah (PP) NO 19 tahun 2010 tentang tatacara pelaksanaan Tugas Dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi?

Peraturan Pemerintah (PP) NO 19 tahun 2010 Tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur adalah wakil Pemerintah diwilayah Provinsi dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam pasal 3 babII huruf d ditegaskan bahwa Gubernur mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur sangat berwenang meminta Bupati/Walikota untuk segera menangani permasalahan yang penting dan mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat dan tuntas. termasuk dalam pelayanan sektor pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak secara komprehensif.

Bahkan dalam pasal 4 huruf c PP 19/2010 itu Gubernur berwenang memberikan sanksi dan penghargaan kepada Bupati/Walikota terkait kinerja dan penyelenggaran sumpah/janji sebagai kepala Daerah. Dalam kapasitasnya dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah mempunyai hak mengawasi Peraturan daerah (PerDa) dan peraturan Bupati/Walikota sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat 2 huruf b.

Dalam Pasal 9 huruf c Gubernur dalam fungsi pengawasannya mempunyai hak untuk mengusulkan pembatalan Perda Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pengusulan perda yang tak berpihak kepada publik dan kepentingan rakyat secara komprehensif harusnya diusulkan Gubernur kepada Presiden untuk dibatalkan. Demikian pula dengan kebijakan para Bupati/walikota yang terkandung dalam peraturan Bupati harus dibatalkan ketika kebijakan itu tak berpihak kepada rakyat. Dan itu adalah bagian wewenang dan peran seorang Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.

Sebagai Wakil pemerintah Pusat peran, fungsi dan pengawasan yang diamanatkan PP NO 19 tahun 2010 ini harusnya tak membuat daerah kabupaten Kota dalam wilayah Bangka belitung harus menerima semprit dari Dirjen Otda dalam kategori merah mengingat fungsi pengawasan kinerja Pemerintah kabupaten/kota adalah menjadi bagian dari fungsi dan wewenang seorang Gubernur yang dilegitimasi secara hukum. Seorang Gubernur bisa memberikan sanksi kepada para Bupati dan Walikota ketika kinerjanya dianggap tak memuaskan publik.

Kewenangan yang terlegitimasi secara hukum seharusnya membuat seorang Gubernur mampu menjalankan wewenang yang dimilikinya untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten/Kota sehingga sebagai Wakil pemerintahan Pusat di wilayah provinsi sukses dalam menjalankan fungsi ini. Dan predikat rapor merah yang diberikan kepada Bangka selatan harusnya tak ada.

Kedepan kita tentu berharap, dengan kepiawaian dan kemampuan Gubernur dalam menjalankan amanat sebagai wakil pemerintah Pusat maka tak akan ada lagi daerah di wilayh Bangka Belitung ini akan mendapat kartu merah dari kementrian. Dan tentunya peran pengawasan dan fungsi sebagai wakil pemerintah Pusat mampu diimplementasikan Gubernur bangka Belitung dengan baik dan komprehensif.



Pada sisi lain Transparansi adalah salah satu varian dalam menunjangg keberhasilan sebuah daerah. UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah upaya dari pemerintah untuk menciptakan era keterbukaan yang mestinya dipalikasi secara serius dan benar oleh Pemerintah daerah. kegagalan melahirkan pemerintahan yang transparan adalah bukti gagalnya sebuah pemerintahan yang baik dan berwibawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun