Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Jurnalis dan Kekerasan

12 Februari 2019   20:10 Diperbarui: 12 Februari 2019   20:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Apalagi dalam peraturan Dewan Pers NO 1 tahun 2010 telah diatur tentang standar kompetensi wartawan sebagai bentuk penilaian terhadap profesionalistas wartawan. Standar kompetensi wartawan yang merupakan keputusan Dewan Pers untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar kompetensi wartawan ini lahir dalam upaya untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dalam upaya untuk menciptakan karakter wartawan unggulan.

Adanya standar kompetensi wartawan ini membuat para wartawan dituntut untuk selalu menjalankan profesi ini dengan profesional yang dilengkapi dengan standar profesional yang tinggi. Apalagi dalam kondisi masyarakat yang kritis dan berpendidikan maka standar kompetensi wartawan menjadi sesuatu yang harus dimiliki para pekerja pers dalam menjalankan profesinya.

Apalagi dalam UU Pers ada hak masyarakat untuk menggugat wartawan yang tidak profesionl dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Singkat kata menjadi wartawan butuh profesionalitas dan kompetensi yang tinggi seiring dengan perubahan zaman.

Masih adanya aksi purba yang terjadi terhadap jurnalis membuktikan bahwa sosialisasi UU Pers perlu dikampanyekan kembali pada semua sendi  dan elemen masyarakat. Dan ini merupakan salah satu tugas dan peran penting yang diemban para wartawan dan perusahaan pers serta organisasi pers yang ada di daerah ini dalam upaya untuk mencerdaskan bangsa yang secara inheren merupakan salah satu tugas kaum jurnalis.

Pada isi lain kita sangat berharap kepada habitat pers untuk selalu menjadikan KEJ sebagai standar kardinal kerja dalam menghasilkan dan melahirkan berita yang akan dikonsumsi masyarakat sebagai pembaca.

Kegagalan melahirkan berita yang berstandar dan melalaikankan standar berita yakni chek dan richek bukan hanya membuat insan pers menjadi korban aksi purba kelompok-kelompok yang memang sangat tidak memahami UU pers dan alur kerja dunia pers tapi juga indikasi kegagalan habitat pers dalam mencerdaskan masyarakat. Apalagi dalam UU Pers dengan tegas disebutkan bahwa salah satu tugas pers adalah mencerdaskan masyarakat lewat pemberitaan.

Kita sangat berharap aksi purba yang menimpa kawan-kawan media selama kurun waktu tahun 2018 lalu merupakan starting point bagi perusahaan pers dan organisasi pers untuk meningkatkan standarisasi bagi para wartawannya dalam usaha melahirkan jurnalis yang profesional dalam menyebar informasi dan mampu memartabatkan diri dalam menjalankan profesi ini.

Sudah waktunya pelatihan dan kegiatan pendidikan terhadap para kaum jurnalis kembali digelar sehingga para wartawan mampu menjadi agen pembangunan yang bukan hanya mampu menjalankan profesi dengan standar kompetensi yang sejati namun mampu mencerdaskan masyarakat. 

Dan inilah saatnya bagi semua habitat pers untuk menjadikan aksi purba sebagai bagian untuk berbenah dan membenahi diri demi kepentingan publik dan kepentingan pers sendiri sebagai elemen pencerdasan dan pencerahan bagi masyarakat. Dan tentunya pemahaman masyarakat terhadap pers juga harus terus disampaikan sehingga tercipta simbiosis mutualisme untuk membangun peradaban bangsa yang semakin hari semakin tergerus dengan sikap ego yang makin hari makin mengkristal.  Salam kebebasan pers. (Rusmin) 

Toboali, Februari 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun