Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Jurnalis dan Kekerasan

12 Februari 2019   20:10 Diperbarui: 12 Februari 2019   20:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Menurut data statistik yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Indonesia, selama kurun waktu tahun 2018 lalu, tercatat setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

Padahal Presiden Jokowi dalam Kongres ke-24 PWI tahun lalu di Solo menegaskan tidak boleh ada kekarasan terhadap wartawan dan menghalang-halangi liputan.

"Wartawan yg meliput dilindungi undang-undang pers," ujar Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat membuka Kongres XXIV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Sunan Hotel Solo, Jum'at (28/09).

Presiden Jokowi menyampaikan, kebebasan pers akan mewujudkan pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kritik yg disurakan media merupakan hal wajar. Bahkan, dengan kritik pemerintah akan bisa membenahi kekurangan yang ada.

"Tapi perlu saya tegaskan bahwa kritik beda dengan fitnah, berbeda dengan provokasi. Kritik bukan mencari kesalahan dan beda dengan nyinyir," tandasnya

Kondisi ini membuat para pelaku dan penghasil karya intelektual yang bernama wartawan sangat rentan terhadap aksi-aksi purba yang bermuara kepada pelanggaran terhadap UU NO 40 tentang Pers. Kondisi ini amat memperihatinkan. Bahkan data dari LBH Pers menunjukan adanya peningkatan kwalitas kekerasan terhadap kelompok pewarta dari tahun ke tahun terus meningkat.

Fenomena ini membuktikan bahwa kemerdekaan pers yang merupakan hak azazi bagi setiap warganegara dan  salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dan menjadi variabel penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat belum optimal dan kerap terlanggarkan. Apalagi dalam UU Pers pasal 4 ayat 2 dengan tegas dan lugas dikatakan bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan pensensoran, pemberedelan dan pelarangan penyiaran. Dan bagi mareka yang menghalangi aplikasi dari pasal 4 ayat 2 itu dapat dipidana dan dikenakan denda sebanyak 50 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 bab VIII UUD Pers.

Dalam UU Pers diatur hak-hak narasumber dan masyarakat dalam perannya sebagai pengontrol dan pengawas terhadap terciptanya kemerdekaan pers. Dalam pasal 17 ayat 2 Bab VII UU NO 40 dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisa mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan tehnis pemberitaan yang dilakukan pers. Masyarakat juga dapat melakukan koreksi terhadap kekeliruan yang dilakukan pers dalam pemberitaan sebagaimana yang diatur dalam hak koreksi.Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi dapat dipidana dengan denda lima ratus juta rupaih sebagaimana yang diatur dalam UU Pers pasal 18 ayat 2

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi sebagai  upaya untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia, para wartawan juga terikat dengan kode etik jurnalistik. KEJ merupakan standar dan acuan bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya dengan tetap menghormati hak azazi manusia.

KEJ merupakan standar moral bagi wartawan dalam melahirkan karya intelektual yang bukan hanya cepat dan akurat namun cepat, akurat, dan tetap berlandaskan kepada penghormatan terhadap hak azazi bagi manusia sehingga integritas dan profesionlitas wartawan dapat ditegak dalam upaya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik sebagai konsumen dan masyarakat.

Pada sisi lain banyaknya aksi purba yang menimpa kaum jurnalis hendaknya menjadikan para jurnalis sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual untuk berbenah dan introspeksi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun