Mohon tunggu...
Mimbar Jurnalis
Mimbar Jurnalis Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Muda

Ahmad Romdoni

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ustad Muchlis: Termasuk Dosa Besar Jika Pembacaan Shalawat Nabi di Iringi dengan Alat Pukul, Alat Tiup dan Alat Musik Lainnya

21 April 2022   09:08 Diperbarui: 21 April 2022   09:09 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian Kitab oleh Ustad Muchlis As'ad (Dokpri)

Dalam Islam alat musik adalah bagian dari suatu permainan atau bisa disebut juga dengan istilah "Lahwun", mengenai hukum haram halalnya dalam islam banyak perbedaan pendapat dan tentunya di lihat dari illat atau sebab sehingga musik atau alatnya bisa halal dan haram.Dalam dialog santai bersama Ketua Yayasan Pendidikan Assa'adah Al Chilashiyyah, Ustad Muchlis As'ad, S.Ag menyampaikan kajian Ramadhan Malam ke-18, dihadapan para santrinya, berthema "Alat Musik Dalam Islam"  bertempat di pendopo Yayasan.

Dalam kajiannya Ustad muchlis menyampaikan, sepanjang pengamatannya, dalam syariah atau dalam peribadatan Islam tak pernah di singgung bahwa musik bisa atau boleh mengiringi ibadah, justru banyak ulama mengharamkan jika musik dijadikan alat untuk mengiringi ibadah.

Shalawat adalah satu-satunya ibadah yang Allah SWT perintahkan untuk umat dan Allah pun melaksanakannya. Dalil perintah shalawat Nabi secara eksplisit disebutkan dalam Al Quran, surat al-Ahzab ayat 56, " Innallaha wa malaikatahu yusholluna alan nabi ya ayyuhalladzina amanu Shollu Alaihi wasallimu taslima"

yang artinya, "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya."

"Syekh Nawawi al-Bantani adalah salah seorang 'ulama besar asal Indonesia bertaraf Internasional yang menjadi Imam Masjidil Haram di Saudi Arabia, menulis dalam kitab Bahjatul Wasail, beliau mengatakan bagian yang termasuk dosa besar adalah mengiringi pembacaan Alqur'an dengan musik seperti alat pukul, alat tiup dan lain sebagainya" ungkap Ustad Muchlis

"Begitu juga hal hal yang berhubungan dengan ayat Alqur'an yang menjadi bagian dari Alquran adalah haram bila diiringi dengan alat musik seperti pembacaan Sholawat Nabi, Tahlil dam Tasbih" pungkas Alumni Pesantren Tebu Ireng ini.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca dan ini merupakan hasil kajian yang diselenggarakan oleh yayasan Assa'adah Al Chilashiyyah Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau berdialog dalam kajian kitab Bahjatul Wasail, Kitab Risalatul Mu'awwanah dan Kitab lainnya, silahkan datang langsung ke Majlis Taklim Yayasan Asa'adah, mengaji dan mengkaji hukum Islam bersama Ustad Muchlis As'ad  setiap malam Juma'at, waktunya jam 21.00 sd 23.00 Wib

Kalibata, 21 April 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun