Mohon tunggu...
MIMMA ALIF AULYA
MIMMA ALIF AULYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik sampe ketiduran/Introvert 1000%/Food vlogger

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum Pancasila Sebuah Keharusan?

9 Oktober 2022   13:26 Diperbarui: 9 Oktober 2022   13:30 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga konsekuensinya dalam pelaksanaan hukum positif di Indonesia harus diukir dan sesuai dengan aturan yang berasal dari Tuhan yang memegang budi pekerti kemanusiaan yang luhur, yang dalam hal ini memberikan penjabaran yang lebih lanjut dalam suatu peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur manusia harus sesuai dengan nilai-nilai agama. 

2. Komunisme/Marxisme-Leninisme

Berbagai Instrumen hukum bagi pemberantasan komunisme di Indonesia telah cukup memadai. Sehingga, upaya represif terhadap seluruh tindakan yang berkenaan dengan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia dapat dilaksanakan dengan cara penegakan hukum. 

Praktis, apabila penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten, maka komunisme baik sebagai ideologi maupun politik akan hilang dari bumi Indonesia. Sebab, hal demikian akan menutup ruang bagi setiap orang untuk melakukan tindakan pemberontakan serupa dengan peristiwa G30S/PKI di masa kini, sehingga kekhawatiran atas terulangnya peristiwa tersebut kian hilang dari benak masyarakat. 

Ketentuan larangan mengembangkan atau menganut atau menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bagi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakata, menurut penulis adalah tepat atau bahkan harus diberikan sanksi yang lebih tegas lagi. 

Sebab, apabila Partai Politik dan Organisasi Masyarakat yang mempunyai masa besar diberikan ruang untuk menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka potensial mengakibatkan disintegrasi bangsa sebagaimana telah terjadi masa lalu. 

Selain itu, apabila keberadaan Partai Politik yang ber-ideologi komunisme tidak dilarang, dikhawatirkan Partai Politik tersebut dapat dengan mudah mengganti dasar negara dengan cara memenangkan pemilihan umum terlebih dahulu, kemudian memegang kekuasaan yang bermuara pada dikendalikannya negara Indonesia menuju negara komunis, yang sejatinya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri. 

Kesimpulan Masalah

Kesimpulan dari keadaan tersebut, timbul pertanyaan besar bahwa, "Mengapa gerakan komunisme masih menjadi teror yang menakutkan di antara masyarakat Indonesia? Apakah komunisme sebagai ideologi akan tetap hidup secara permanen meskipun PKI sudah dibubarkan dan menjadi parta terlarang menurut ketetapan MPR?

Oleh karena itu, Satu-satunya cara yang dapat ditempuh oleh Indonesia sebagai negara hukum, dalam upaya memberantas komunisme adalah penegakan hukum yang adil dan beradab. 

Atas dasar itu, maka perlu mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam proses penegakan hukum, mengingat Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dan cita hukum negara Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun