Mohon tunggu...
millatul islamyah
millatul islamyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Hijab Gaya Turban di Media Sosial TikTok

6 Desember 2023   01:14 Diperbarui: 6 Desember 2023   01:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Salah satunya dengan memakai hijab yang dianjurkan serta diperintahkan dalam Al-Quran dan hadist.  Hal ini bermaksut bahwa setiap kaum muslimah yang sudah balight memiliki kewajiban untuk menutup aurat dan menjaga kehormatan perempuan sebagai wanita muslimah. Tidak bisa dipungkiri bahwasannya mayoritas wanita muslim di Indonesia menggunakan hijab.

Dari tahun-ketahun hijab semakin berkembang mulai dari warna, motif hingga gaya penggunaan. Hijab yang awalnya hanya dianggap sebagai penutup kepala bagi sebagaian umat muslim, namun saat ini sudah mengalami perubahan yakni adanya tren hijab dengan berbagai jenis model. Hijab sendiri mempunyai nama-nama yang beragam, salah satunya yakni hijab model turban. Model hijab tersebut sering menjadi sorotan, karena beberapa pihak menganggap bahwasannya hijab model turban tidak memenuhi syariat islam yakni menutup aurat.

Pada saat ini banyak masyarakat yang salah mengartikan mengenai turban sebagai hijab. Seperti yang sudah saya temui dalam komentar pada suatu video di aplikasi tiktok yang menayangkan seseorang sedang memakai turban yang berkomentar "tutor hijab dong kak", "spill hijabnya kak", pernyataan tersebut sudah menggambarkan seseorang mengartikan turban adalah sebuah hijab. Dari banyaknya video yang sering muncul pada aplikasi tiktok mengenai hijab model turban menjadikan banyaknya orang tertarik untuk mengikuti. Hal ini menjadi tren yang populer pada tahun ini.

Artinya:

Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam Al-Quran sudah dijelakan bagaimana ketentuan untuk berhijab sesuai dengan syariat yang ada. Pada penjelasan ayat Al-Quran diatas yakni berhijab yang benar adalah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh, sedangkan turban tidak bisa dikatakan hijab dikarenakan turban hanya menutup rambut hingga telinga saja. Sebaiknya menerapkan model hijab yang sesuai dengan yang di anjurkan dalam syariat islam adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim, dan dapat menjaga diri dengan baik sebagai seorang muslimah.


Sebagai pemuda muslim agar lebih membiasakan memilah-milah tren yang sedang marak pada media sosial, saat ini media sosial adalah senjata paling tajam karena apapun yang telah di unggah pada media sosial akan meninggalkan jejak yaitu jejak digital. Selain itu mengetahui dampak dari mengikuti tren pada media sosial juga sangat penting. Pada saat ini media sosial juga memiliki tren yang berdampak positif maupun negativ terhadap pengguna media sosial lainnya. Alangkah baiknya lebih bisa menumbukan tren yang bermanfaat dan tentunya berdampak positif terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Pada peristiwa ini membuat saya lebih berhati-hati dalam bermedia sosial sehingga peristiwa ini membuat saya teringat kembali kepada salah satu materi At-tahammul wa al-ada pada mata kuliah study hadist yang membahas mengenai proses periwayatan; menerima dan menyampaikan. Yang mana berkaitan dengan peristiwa yang telah dibahas diatas yakni tidak semata-mata menerima sebuah unggahan dari media sosial khususnya media sosial tiktok dan dapat memilah-milah untuk mengambil sisi positif. Sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun