Mohon tunggu...
Milla Sevi
Milla Sevi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Manajemen Risiko Perbankan yang Masih Minim

18 Mei 2021   17:32 Diperbarui: 18 Mei 2021   17:46 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peranan perbankan dalam perekonomian di Indonesia sangat besar. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan mampu mengatur dan mengelola lalu lintas dan transaksi keuangan secara cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu jumlah dana yang dikelola oleh perbankan tidak sedikit, resiko yang dihadapi juga sangat besar, baik resiko hukum, likuiditas, management dan risiko lainnya .

Terdapat bank yang masih kurang menerapkan manajemen risiko perbankan. Contohnya kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar. Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan tiga tersangka baru kasus tersebut. Ketiganya merupakan para Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, para pelaku yang terlibat berasal dari internal bank yang bersangkutan. Hal ini menunjukan ironi tersendiri mengingat pihak manajemen seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan.

Dari kasus diatas, terdapat penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan BNI KCU Ambon kehilangan dana milik masyarakat sebesar Rp58,9 miliar. Sistem pengawasan seharusnya di prioritaskan. Kalau sudah terjadi kasus tersebut itu sulit seharusnya mereka menjadi bagian dari pengawasan tetapi malah melakukan tindak kecurangan. Jadi, sistem pengawasan berjenjang di internal bank harus ditekankan agar tidak terulang kembali kasus yang seperti ini.

Untuk ke depannya diperlukan pelaksanaan Manajemen Risiko Bank. Bank diharuskan mengelola risiko perbankan melalui kegiatan Identifikasi risiko, Pengukuran risiko, Monitoring risiko, dan Pengendalian risiko. Dan diperlukan penyempuraan SOP (standar operasi prosedur) terkait tata kelola dan manajemen risiko. Pegawai bank seharusnya mentaati SOP yang ada. Jika ada yang melanggar seperti kasus diatas, para pelaku harus dikasih hukuman yang sesuai agar jera dan sadar tidak akan mengulangi tindakan tersebut lagi.

Dari kasus tersebut, dapat menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Guna menjaga kepercayaan nasabah, Pihak Bank harus mengganti dana nasabah yang telah disetorkan. Dan pihak bank harus memperketat mitigasi risiko terkait internal fraud. Bank BNI pun kedepannya harus meningkatkan pelayanan terhadap para nasabahnya dan menampung atau merespon keluhan nasabah.

Kedepannya pihak bank jika ingin mengrekrut pegawai harus melacak rekam jejak calon pegawai, apakah sebelumnya pernah terkait masalah di perusahaan atau tidak. Dan saat sudah bekerja, pegawai tidak ada yang memiliki akses terhadap data nasabah. Seluruh akivitas saat pegawai mengakses data nasabah juga akan terekam oleh system perseroan guna mudah melacak saat terjadi fraud.

Referensi:
https://m.ayobandung.com/read/2019/10/29/68492/kasus-pembobolan-bni-46-bukti-manajemen-risiko-masih-minim

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun