Mohon tunggu...
Khairun NisaAzka
Khairun NisaAzka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Pengembangan Perusahaan Modal Ventura Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan

4 September 2022   20:00 Diperbarui: 4 September 2022   20:20 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menjalankan sebuah usaha, perlu adanya modal untuk mendukung berdirinya dan berkembangnya suatu bisnis. Modal yang dimaksud diantaranya adalah dalam bentuk modal fisik, tekad, ilmu dan modal materi atau dana. Para pengusaha pada umumnya untuk mencari modal materi atau dana usaha adalah dengan mengajukan investasi dari investor perusahaan besar atau pinjaman bank. Akan tetapi bagi para pengusaha yang baru terjun ke dunia bisnis yang mana usahanya masih memiliki resiko sehingga tidak bisa mendapatkan dana dari bank atau investor apalagi dengan pinjaman dalam jumlah banyak.

Lembaga pembiayaan bagi masyarakat awam masih asing terdengar, kecuali bagi para praktisi di bidang ekonomi dan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal.

Terdapat beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman dana usaha, salah satunya adalah modal ventura yang akan dibahas dalam makalah ini. Usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang kegiatannya yaitu investasi modal atau pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha. Setelah munculnya usaha modal ventura, kini terbitlah usaha modal ventura syari’ah.

Lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. Usaha modal ventura syari’ah kini menjadi jalan alternatif perusahaan- perusahaan kecil menengah ataupun yang sedang mengalami krisis untuk mendapatkan permodalan. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana perkembangan dan aspek hukum usaha modal ventura syari’ah ini sebagai alternatif pembiayaan. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang pengertian lembaga pembiayaan.

Usaha Modal Ventura Syari’ah

Dalam bahasa Inggris, kata “ventura” memiliki arti yang mengandung resiko atau bisa diartikan sebagai usaha. Definisi ventura menurut Tony Lorenz adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana (venture capitalist) terutama mengharapkan capital gain, disamping mendapat bunga dan deviden1. Berdasarkan definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa modal ventura merupakan kegiatan pembiayaan atau investasi beresiko yang diberikan investor kepada perusahaan penerima modal dalam jangka waktu tertentu.

Usaha modal ventura konvensional memiliki tujuan dari kegiatan pembiayaan, yakni capital gain atau keuntungan. Berbeda dengan usaha modal ventura konvensional, usaha modal ventura syari’ah bukan hanya berfokus untuk mendapatkan keuntungan saja, tetapi Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) setiap kegiatannya harus berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah, yakni wajib memenuhi prinsip keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah yang wajib dipenuhi, maka dalam kegiatan usaha modal ventura syari’ah ini terdapat ketentuan yang membedakannya dari usaha modal ventura konvensional yang bisa mendanai berbagai jenis industri, usaha modal ventura syari’ah mendanai perusahaan-perusahaan yang juga menjalankan dan mematuhi prinsip- prinsip syari’ah.

Aspek Hukum Usaha Modal Ventura Syari’ah

Pengertian usaha modal ventura syari’ah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Modal Ventura, yaitu diartikan sebagai usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha Pasangan Usaha (PU) yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Pembiayaan modal ventura syariah sendiri diatur dalam berbagai aspek hukum di Indonesia, diantaranya:

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Pembiayaan
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena perusahaan modal ventura syari’ah adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas.
  • PP No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan KMK No. 468 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Pembiayaan modal ventura syariah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yakni pada POJK No. 35 Tahun 2015, POJK No. 35 Tahun 2015, POJK No. 36 Tahun 2015, dan POJK No. 37 Tahun 2015. 3
  • Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995 Tentang Perubahan
  • Keputusan Menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989 Menteri Keuangan Republik Indonesia
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 8 /PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 /POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
  • Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dari Perusahaan Modal Ventura yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No.227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor- sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Syari’ah

Kegiatan usaha modal ventura syari’ah tetap mengupayakan memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Layaknya ventura konvensional, ventura syariah melakukan pengelolaan dana dan kegiatan jasa berbasis fee. penyelenggaraannya dalam bentuk :

  • Investasi
  • Penyertaan saham (equity participation); PMV Syariah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Pasangan Usaha yang berbentuk badan hukum PT. Hal ini dilakukan dalam waktu maksimal 10 – 20 tahun untuk selanjutnya divestasi.
  • Pembelian sukuk atau obligasi syari’ah konversi
  • Pembelian sukuk atau obligasi syari’ah yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap awal rintisan atau pengembangan usaha atau
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; penyertaan modal melalui bagi hasil dengan menerapkan prinsip sayriah dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pelayanan Jasa
  • Kegiatan usaha lain yang disetujui OJK

Dalam kegiatan pendanaan perusahaan modal ventura syari’ah, terdapat kontrak investasi bersama, kontrak tersebut dibuat oleh perusahaan modal ventura syari’ah dan bank dimana perusahaan modal ventura syari’ah diberi wewenang mengelola dana dari para investor yang akan digunakan untuk kegiatan usaha modal ventura syari’ah. Dalam rangka penyaluran modal ventura, seluruh perjanjian kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV), Perusahaan Modal Ventura Syari’ah (PMVS) dengan Pasangan Usaha (PU) atau Debitur wajib dibuat secara tertulis.

  • Perkembangan Usaha Modal Ventura Syari’ah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun