Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   07:54 Diperbarui: 10 Desember 2023   07:59 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Socio-Legal Studies:

 Ini adalah bidang studi yang menyelidiki interaksi antara hukum dan masyarakat. Studi sosio-hukum mencakup analisis dampak sosial hukum, struktur hukum, dan bagaimana norma-norma hukum mempengaruhi perilaku sosial.

4. Legal Pluralism:

 Legal pluralism merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam satu masyarakat. Ini dapat mencakup hubungan antara hukum formal dan hukum adat, di mana norma-norma hukum formal dan non-formal dapat berdampingan atau saling tumpang tindih.

Opini hukum saya:

Hukum memiliki peran penting dalam memelihara keteraturan sosial, namun perlu diimbangi dengan keadilan dan kebebasan individu .Hukum dapat menjadi alat untuk mencapai perubahan positif dalam masyarakat, tetapi perlu diterapkan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan .Penting untuk memahami dampak sosial hukum dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Penerimaan terhadap pluralitas hukum dapat mengakui keanekaragaman budaya dan memberikan ruang bagi keadilan yang lebih kontekstual dalam masyarakat multikultural.

5. Apa yang anda peroleh dari setelah mempelajari sosiologi Hukum ?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara sistem hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis terhadap bagaimana norma-norma hukum tercermin dalam struktur sosial, serta bagaimana faktor sosial memengaruhi pembentukan dan implementasi hukum. Sosiologi Hukum juga memberikan wawasan tentang peran lembaga-lembaga hukum dalam dinamika sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun