Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   07:54 Diperbarui: 10 Desember 2023   07:59 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ditulis oleh Miftakhul khasanah (222111130) kelas HES 5G,Hukum Ekonomi Syariah  untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag

1.Berikanlah analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa sajakah karakter penegak Hukum yang efektif ? 

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat meliputi beberapa faktor yang kompleks. Beberapa di antaranya termasuk:

 1.Kepatuhan terhadap persyaratan komunitas:Tingkat penegakan hukum dapat mempengaruhi efektivitasnya. Ketika masyarakat menghormati dan menaati hukum, penegakan hukum biasanya akan lebih efektif.  

2.Sistem yang legal: Kualitas dan independensi  peradilan meningkatkan efektivitas hukum. Pengadilan yang terbuka dan adil membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.  

3.Perundang-undangan dan peraturan: Kualitas undang-undang dan kebijakan mempunyai dampak langsung terhadap efektivitas undang-undang. Undang-undang yang dirancang dengan baik  dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan.

 4.Perlindungan hukum:Penegakan hukum yang efektif, adil dan bertanggung jawab membantu memastikan penerapan hukum yang konsisten, yang mendukung efektivitasnya.  

5. Budaya dan etika: Nilai budaya dan etika suatu masyarakat dapat mempengaruhi tingkat penegakan hukum. Hukum yang sesuai dengan nilai-nilai sosial biasanya lebih efektif. 6.Pendidikan hukum:Pemahaman masyarakat terhadap hukum juga menjadi faktor penting. Pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.  

Penegak lembaga yang sehat umumnya menyimpan Karakterr seperti berikut:

1. Integritas: Penegak lembaga yang sehat memperlihatkan periode adab tinggi, memondong petunjuk-petunjuk etika, dan tidak terkebat bagian dalam kelakuan manipulasi atau tata krama melawan lembaga

2. Professionalisme: Keprofesionalan menangkap tafsiran lembaga yang baik, kesaktian investigasi, dan anugerah berinteraksi tambah baik. Mereka memanifestasikan biro berupaya tambah penuh tunduk dan keahlian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun