Mohon tunggu...
Miftakhul Nuril Arzaq
Miftakhul Nuril Arzaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM : 102190135 Kelas : SM E

Mahasiswa IAIN Ponorogo Fakultas Syariah jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mustahik Dalam Islam

23 Mei 2021   22:22 Diperbarui: 23 Mei 2021   22:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil menurut jumhur ulama adalah musafir yang melakukan suatu perjalanan bukan untuk maksiat dan dalam perjalanan itu mereka kehabisan bekal. Sedangkan Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa ibnu sabil dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh bentuk perjalanan yang dilakukan untuk kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam atau masyarakat Islam. Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat menurut ulama fiqih harus memenuhi syarat:

a. Dalam keadaan membutuhkan.

b. Bukan perjalanan maksiat.

Santoso, Sony dan Rinto Agustino. 2018. ZAKAT SEBAGAI KETAHANAN NASIONAL. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA.

Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.

Suryadi, Andi. 2018. "MUSTAHIQ DAN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI MENURUT KAJIAN PARA ULAMA". Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, Vol. 19 Nomor 1.

Miftakhul Nuril Arzaq, 102190135, SM. E

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun