8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil menurut jumhur ulama adalah musafir yang melakukan suatu perjalanan bukan untuk maksiat dan dalam perjalanan itu mereka kehabisan bekal. Sedangkan Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa ibnu sabil dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh bentuk perjalanan yang dilakukan untuk kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam atau masyarakat Islam. Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat menurut ulama fiqih harus memenuhi syarat:
a. Dalam keadaan membutuhkan.
b. Bukan perjalanan maksiat.
Santoso, Sony dan Rinto Agustino. 2018. ZAKAT SEBAGAI KETAHANAN NASIONAL. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA.
Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.
Suryadi, Andi. 2018. "MUSTAHIQ DAN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI MENURUT KAJIAN PARA ULAMA". Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, Vol. 19 Nomor 1.
Miftakhul Nuril Arzaq, 102190135, SM. E