Mohon tunggu...
Miftahul Farichah
Miftahul Farichah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

cewe yang sedang mengagumimu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterkaitan Antara HAM dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

28 November 2022   01:17 Diperbarui: 28 November 2022   01:22 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak dan Kewajiban Sumber Ilustrasi : Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu 

Menurut Sumarsono, negara adalah suatu organisasi atau sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya seorang pemimpin serta mempunyai pemerintahan yang mengurus tindakan disipliner dalam negara.

Aturan dan kebijakan masing-masing negara berlaku untuk semua orang yang tinggal di wilayah negara itu. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara yang berkuasa. Pada prinsipnya semua peraturan yang dikeluarkan oleh negara berlaku khusus bagi setiap orang yang berdomisili di wilayah negara yang bersangkutan.

Negara harus memiliki unsur-unsur tertentu, unsur-unsur negara tersebut adalah:
  * Warga negara, negara harus memiliki rakyat dengan rasa persamaan dan rasa memiliki.
  * Pemerintah nasional harus memiliki sistem administrasi yang diatur, tanpa pemerintahan negara tidak berfungsi dan tidak memiliki tujuan atau aturan yang jelas.
  * Area, negara harus memiliki area yang merupakan titik negara.
  * Pengakuan negara lain, negara lain harus mengakui negara sebagai negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan asal usul, tempat lahir, dan sebagainya, serta mempunyai segala kewajiban dan hak sebagai warga negara negara itu.

Sebagai warga negara apakah kalian sudah tau hak dan kewajiban sebagai warga negara? Nah, disini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban suatu negara serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak atas negara tersebut adalah:
  * Terciptanya peraturan dan undang-undang yang dapat menciptakan ketertiban dan keamanan seluruh bangsa.
  * Memonopoli sumber daya yang mengendalikan mata pencaharian banyak orang.
  * Memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang ada.

Kewajiban negara adalah:
  * Untuk memperkaya kehidupan masyarakat
  * Melindungi seluruh rakyat Indonesia dan pertumpahan darah seluruh Indonesia
  * Ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  * untuk mendukung kesejahteraan rakyat
  * Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara dalam menganut agama dan keyakinannya

Hak-hak warga negara, yaitu:
  * Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  * Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan
  * Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  * Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum

Hak dan tanggung jawab warga negara dan hak asasi manusia sangat penting untuk dipelajari lebih dalam saat ini, mengingat negara kita sedang tumbuh menjadi kehidupan yang demokratis. Betapa tidak, di sisi lain, realisasi hak dan kewajiban merupakan salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di sisi lain, hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara hanya dapat dijamin di negara yang menerapkan sistem administrasi demokrasi.

Hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara sebagai salah satu komponen penting demokrasi, bersama dengan supremasi hukum, diatur dalam UUD 1945. Perjanjian-perjanjian tersebut bersifat perjanjian dasar, sehingga harus diproses atau sebagai keputusan MPR atau sebagai produk bersama DPR dan legislasi DPR dan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun