poliandri adalah wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki.kita sering bertanya-tanya kenapa dalam islam hanya laki-laki saja yang diperbolehkan menikahi lebih dari 1 perempuan?
bahkan sampai di turunkanya ayat yang menghalalkan perbuatan tersebut.
Dalam Q.S.An-Nisa(4):24
Â
"(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk  berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban.Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana". (24)
              .....
"dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami,"
tafsir dalam penggalan ayat ini Allah melarang laki-laki menikahi permpuan yang bersuami.sama halnya dengan wanita yang ingin menikah dengan lebih dari satu laki-laki.
beberapa alasan kenapa perbuatan tersebut dilarang:
1.anak yang lahir tidak memiliki nasib yang jelas
apabila perempuan berhubungan lebih dari satu laki-laki dan mengandung maka anak tersebut tidak memiliki nasab yang jelas.