Mohon tunggu...
MIfta NurRohmah
MIfta NurRohmah Mohon Tunggu... Guru - Tadris Matematika

IAIN Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengaruh Sistem Zonasi pada Proses PPDB Peserta Didik

14 November 2019   23:49 Diperbarui: 14 November 2019   23:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, guna membentuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya supaya mempunyai kecerdasan . tidak hanya tentang pengetahuan, namun juga tentang spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Secara umum, pendidikan ini dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal dan pendidikan non formal. Pada pendidikan formal, peserta didik dibagi menjadi beberapa jenjang yang didasarkan pada usia mereka. Mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas maupun yang sejajar dengannya. Ketika peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya dalam satu jenjang, maka ia akan beralih menuju jenjang yang lebih tinggi.

Dalam pergantian jenjang ini, biasa kita kenal dengan PPDB atau penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru ini diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mulai jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar hingga jenjang Sekolah Menengah Atas atau Bentuk Lain yang Sederajat. Pada zaman dahulu, proses PPDB ini hanya dilakukan secara offline. Namun, seiring perkembangan zaman, proses PPDB ini juga dilakukan secara online. hal tersebut dilakukan guna memudahkan calon peserta didik mengakses pengacakan peserta didik berdasarkan tempat tinggal rentan menimbulkan permasalahan social terutama terkait kondisi psikologis calon peserta didik yang tempat tinggalnya diluar zona sekolah yang akan dituju. Akibat dari system zonasi pada proses PPDB ini adalah terjadinya perbedaan kemampuan tingkat akademik yang besar antar peserta didik. Peserta didik yang berprestasi harus belajar bersama mereka yang mengalami hambatan belajar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung pastilah berdampak pada kondisi psikologis peserta didik yang tempat tinggalnya di luar zona sekolah yang akan dituju.

Ketentuan terkait system zonasi ini diatur dalam Permendikbud 17/2017 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menerima paling sedikit 90% calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada dalam radius zona terdekat dari sekolah. Ketentuan tentang domisili ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Akibat dari system zonasi ini adalah calon peserta didik yang memiliki nilai tinggi tidak bisa diterima di sekolah yang diinginkan hanya karena alamat tempat tinggalnya berada di luar zona sekolah tersebut. Calon peserta didik kesulitan untuk masuk ke sekolah terbaik karena berada di zona yang berbeda yang padat populasinya, sehingga terpaksa mendaftar ke sekolah di zona yang dekat dengan tempat tinggalnya yang mutunya kurang baik. Di sisi lain, sekolah yang mengutamakan nilai dalam proses seleksi juga mendapat protes dari masyarakat sekitar yang anaknya tersisihkan karena tidak mampu bersaing dengan calon peserta didik yang nilainya lebih tinggi.

System zonasi akan menguntungkan calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah. Meskipun tidak berprestasi, calon peserta didik dapat melanjutkan pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisilinya. Di sisi lain, system zonasi membuat calon peserta didik yang berprestasi didorong untuk mendaftar pada sekolah yang terdekat, meskipun bukan sekolah dengan kualitas terbaik. Padahal, pemerintah belum mampu menghapus disparasi kualitas antar sekolah, sehingga pasti ada sekolah dengan sumber daya yang lebih dibandingkan sekolah lain.

System zonasi menyebabkan berkumpulnya peserta didik dengan kemampuan yang beragam dalam satu sekolah, bahkan satu kelas. Mereka yang tidak berprestasi dan yang berprestasi dapat menjadi satu rombel. Hal ini akan mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik. Guru harus pandai menentukan metode apa yang akan digunakan supaya bisa diterima oleh peserta didik yang beragam.

Selain itu, system zonasi ini juga berdampak pada psikologis peserta didik. Karena secara langsung maupun tidak, peserta didik yang memiliki kemampuan akademik lebih rendah dari teman-temannya akan merasa kurang percaya diri. Karena ia masuk berdasarkan alamat tempat tinggal bukan karena kemampuan akademisnya.

Hasil dan Analisis

Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan adalah bekal untuk mewujudkan semua yang ditargetkan oleh seseorang dalam kehidupannya. Sehingga, tanpa pendidikan, maka logikanya semua yang diimpikannya akan menjadi sangat sulit untuk diwujudkan.

Secara umum pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal dan pendidikan non formal. Di Indonesia, pendidikan formal ini terbagi menjadi beberapa jenjang yang disesuaikan dengan tahap perkembangan usia peserta didik. Adapun jenjang-jenjang pendidikan formal antara lain: taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, maupun sekolah-sekolah yang setara dengannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun