Mohon tunggu...
MIfta NurRohmah
MIfta NurRohmah Mohon Tunggu... Guru - Tadris Matematika

IAIN Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengaruh Sistem Zonasi pada Proses PPDB Peserta Didik

14 November 2019   23:49 Diperbarui: 14 November 2019   23:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MIFTA NUR ROHMAH

FTIK IAIN TULUNGAGUNG

Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Tulungagung 66221

Abstrak

Proses penerimaan peserta didik di Indonesia diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017. Remaja ini pemerintah menggunakan system zonasi. Tujuan dari system zonasi ini adalah agar tidak ada yang namanya sekolah favorit atau sekolah unggulan. Ditetapkannya system zonasi ini membawa dampak positif dan juga negative. Adapun dampak posistifnya adalah terciptanya kondisi kelas yang heterogen dan memudahkan calon peserta didik di dalam zona sekolah untuk masuk ke sekolah tersebut. Dampak negatifnya adalah diperlukan metode khusus dalam proses pembelajaran karena kondisi kelas yang heterogen dan calon peserta didik di luar zona sekolah akan lebih sulit untuk masuk ke sekolah tersebut walaupun nilai yang dimilikinya cukup memadai. Kondisi tersebut akan membawa dampak psikologis calon peserta didik yang berada di luar zona sekolah

Kata Kunci: Sistem Zonasi, Kondisi Psikologi, Peserta Didik

Pendahuluan

Proses penerimaan peserta didik di Indonesia diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mulai jenjang Taman Kanak-Kanak hingga jenjang Sekolah Menengah Atas atau Bentuk Lain yang Sederajat. Proses penerimaan peserta didik ini dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan online maupun offline. Pada proses ini pastilah calon peserta didik mencantumkan alamat mereka.

Remaja ini Pemerintah menetapkan system zonasi dalam proses penerimaan peserta didik. Dimana yang menjadi factor utama dalam system zonasi ini adalah lokasi tempat tinggal calon peserta didik bukan berdasar pada nilai. Jadi, untuk calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah yang akan dituju memiliki peluang masuk yang lebih besar dibanding calon peserta didik yang tempat tinggalnya lebih jauh dari sekolah yang akan dituju. Adapun tujuan pemerintah menetapkan system zonasi ini adalah supaya tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Sehingga diharapkan terciptanya pemerataan peserta didik. Selain itu, system zonasi ini akan menguntungkan  calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah. Karena meskipun mereka tidak berprestasi,calon peserta didik dapat melanjutkan pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisilinya.

Penerapan system zonasi ini membawa beberapa dampak, baik dampak negative maupun dampak negative. Diantara dampak positifnya adalah bagi peserta didik yang alamatnya terletak pada zona sekolah yang akan dituju maka calon peserta didik tersebut akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima meskipun dengan nilai yang sedikit kurang memadai. Sedangkan, dampak negatifnya adalah bagi peserta didik yang alamatnya berada diluar zona sekolah  yang akan dituju.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Mereka memiliki peluang yang lebih kecil untuk diterima dibanding calon peserta didik yang beralamat di zona sekolah tersebut. Penetapan system zonasi ini membawa pengaruh pada psikologis peserta didik yang berada di luar zona sekolah, salah satunya disebabkan oleh menurunnya rasa percaya diri calon peserta didik tersebut.

Metodologi Penelitian

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, guna membentuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya supaya mempunyai kecerdasan . tidak hanya tentang pengetahuan, namun juga tentang spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Secara umum, pendidikan ini dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal dan pendidikan non formal. Pada pendidikan formal, peserta didik dibagi menjadi beberapa jenjang yang didasarkan pada usia mereka. Mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas maupun yang sejajar dengannya. Ketika peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya dalam satu jenjang, maka ia akan beralih menuju jenjang yang lebih tinggi.

Dalam pergantian jenjang ini, biasa kita kenal dengan PPDB atau penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru ini diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mulai jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar hingga jenjang Sekolah Menengah Atas atau Bentuk Lain yang Sederajat. Pada zaman dahulu, proses PPDB ini hanya dilakukan secara offline. Namun, seiring perkembangan zaman, proses PPDB ini juga dilakukan secara online. hal tersebut dilakukan guna memudahkan calon peserta didik mengakses pengacakan peserta didik berdasarkan tempat tinggal rentan menimbulkan permasalahan social terutama terkait kondisi psikologis calon peserta didik yang tempat tinggalnya diluar zona sekolah yang akan dituju. Akibat dari system zonasi pada proses PPDB ini adalah terjadinya perbedaan kemampuan tingkat akademik yang besar antar peserta didik. Peserta didik yang berprestasi harus belajar bersama mereka yang mengalami hambatan belajar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung pastilah berdampak pada kondisi psikologis peserta didik yang tempat tinggalnya di luar zona sekolah yang akan dituju.

Ketentuan terkait system zonasi ini diatur dalam Permendikbud 17/2017 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menerima paling sedikit 90% calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada dalam radius zona terdekat dari sekolah. Ketentuan tentang domisili ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Akibat dari system zonasi ini adalah calon peserta didik yang memiliki nilai tinggi tidak bisa diterima di sekolah yang diinginkan hanya karena alamat tempat tinggalnya berada di luar zona sekolah tersebut. Calon peserta didik kesulitan untuk masuk ke sekolah terbaik karena berada di zona yang berbeda yang padat populasinya, sehingga terpaksa mendaftar ke sekolah di zona yang dekat dengan tempat tinggalnya yang mutunya kurang baik. Di sisi lain, sekolah yang mengutamakan nilai dalam proses seleksi juga mendapat protes dari masyarakat sekitar yang anaknya tersisihkan karena tidak mampu bersaing dengan calon peserta didik yang nilainya lebih tinggi.

System zonasi akan menguntungkan calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah. Meskipun tidak berprestasi, calon peserta didik dapat melanjutkan pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisilinya. Di sisi lain, system zonasi membuat calon peserta didik yang berprestasi didorong untuk mendaftar pada sekolah yang terdekat, meskipun bukan sekolah dengan kualitas terbaik. Padahal, pemerintah belum mampu menghapus disparasi kualitas antar sekolah, sehingga pasti ada sekolah dengan sumber daya yang lebih dibandingkan sekolah lain.

System zonasi menyebabkan berkumpulnya peserta didik dengan kemampuan yang beragam dalam satu sekolah, bahkan satu kelas. Mereka yang tidak berprestasi dan yang berprestasi dapat menjadi satu rombel. Hal ini akan mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik. Guru harus pandai menentukan metode apa yang akan digunakan supaya bisa diterima oleh peserta didik yang beragam.

Selain itu, system zonasi ini juga berdampak pada psikologis peserta didik. Karena secara langsung maupun tidak, peserta didik yang memiliki kemampuan akademik lebih rendah dari teman-temannya akan merasa kurang percaya diri. Karena ia masuk berdasarkan alamat tempat tinggal bukan karena kemampuan akademisnya.

Hasil dan Analisis

Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan adalah bekal untuk mewujudkan semua yang ditargetkan oleh seseorang dalam kehidupannya. Sehingga, tanpa pendidikan, maka logikanya semua yang diimpikannya akan menjadi sangat sulit untuk diwujudkan.

Secara umum pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal dan pendidikan non formal. Di Indonesia, pendidikan formal ini terbagi menjadi beberapa jenjang yang disesuaikan dengan tahap perkembangan usia peserta didik. Adapun jenjang-jenjang pendidikan formal antara lain: taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, maupun sekolah-sekolah yang setara dengannya.

Setelah menyelesaikan pendidikan dalam satu jenjang. Normalnya, seorang peserta didik akan melanjutkan pendidikan menuju satu jenjang diatasnya. Pada tahap ini peserta didik akan berganti sekolah dan untuk memasuki sekolah yang akan dituju, biasa kita kenal istilah PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru. Pada zaman dahulu, proses penerimaan peserta didik baru ini hanya dilakukan dengan cara offline. Namun, seiring perkembangan zaman, proses penerimaan peserta didik baru ini bisa dilakukan secara online guna memudahkan dalam pendataan calon peserta didik baru.

Pada proses penerimaan peserta didik baru ini, calon peserta didik tentu mencantumkan alamat tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon peserta didik mengakses pemilihan sekolah mana yang akan dituju berdasar letak sekolah yang lebih dekat dengan alamat tempat tinggalnya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang menetapkan system zonasi pada proses penerimaan peserta didik baru. Pada system ini yang menjadi factor utama diterimanya calon peserta didik adalah alamat tempat tinggal, bukan berdasar pada nilai. Jadi, peserta didik yang alamat tempat tinggalnya masuk dalam zona sekolah yang akan dituju memiliki peluang masuk yang lebih besar dibandingkan calon peserta didik yang rumahnya diluar zona sekolah yang akan dituju. Meskipun calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada dalam zona sekolah yang akan dituju memiliki nilai yang lebih rendah jika dibandingkan dengan calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada di luar zona sekolah yang akan dituju.

Pemerintah menetapkan system zonasi ini adalah bukan tanpa alasan. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan. Karena yang menjadi factor utama dalam penerimaan peserta didik adalah berdasar pada alamat tempat tinggal bukan berdasar pada nilai. Selain itu, diharapkan pula adanya pemerataan peserta didik dalam sekolah-sekolah. Karena dengan system zonasi ini pasti dalam satu sekolah memiliki peserta didik yang beragam, baik berdasarkan kemampuan akademik maupun non akademiknya.

Ditetapkannya system zonasi tentulah berdampak besar bagi calon peserta didik. Baik dampak positif maupun negative. Diantara dampak positifnya adalah bagi peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada dalam zona sewkolah yang akan dituju. Ia memiliki peluang yang lebih besar untuk masuk pada sekolah tersebut. Selain itu, jarak sekolah yang akan ditempuh menjadi lebih dekat. Di sisi lain, dampak negatifnya adalah bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada di luar zona sekolah yang akan dituju. Ia memiliki peluang yang sangat kecil untuk masuk di sekolah tersebut. Akibatnya, jika ia tidak diterima di sekolah tersebut, ia akan mendaftarkan diri di sekolah swasta, maupun sekolah negeri yang ada disekitar rumahnya.

Selain itu, system zonasi ini baik secara langsung ataupun tidak langsung pasti akan berdampak pada psikologis peserta didik. Misalnya saja, ketika masih proses penerimaan peserta didik baru. Calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya di luar zona sekolah yang akan dituju pasti memiliki rasa tidak percaya diri dan was-was, karena ia memiliki peluang yang lebih kecil jika dibanding dengan calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah yang akan dituju. Bahkan beberapa waktu lalu, di sebuah daerah ampai ada seorang calon peserta didik yang melakukan bunuh diri dikarenakan rasa takut jika ia tidak diterima di sekolah yang sangat ia idam-idamkan hanya karena alamat tempat tinggalnya berada diluar zona sekolah tersebut.

Dampak dari system zonasi tidak hanya berhenti sampai disini. Setelah proses penerimaan peserta didik baru ini tentu dalam suatu sekolah memiliki peserta didik yang sangat beragam, baik berdasarkan tingkat kemampuan akademik maupun non akademik. Sehingga pihak sekolah juga kesulitan dalam mengelompokkan peserta didik. Jika dalam suatu kelas terdapat siswa yang begitu beragam maka lebih menyulitkan guru untuk melakukan proses pembelajaran, karena peserta didik memiliki tingkat kecerdasan dan daya tangkap yang berbeda terhadap materi yang diberikan oleh guru. Hal ini juga bisa mengakibatkan gangguan psikologis peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan lebih rendah. Karena ia akan merasa minder dengan temannya yang memiliki tingkat kecerdasan tinggi. Kembali dari awal masuk, karena ia diterima bukan karena nilai, namun berdasar alamat tempat tinggal.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, guna membentuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Di Indonesia pendidikan ini dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal dan non formal. Dalam pendidikan formal dibagi dalam beberapa jenjang sesuai dengan tahapan usia peserta didik. Di mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas maupun yang setara dengannya.

Setelah menyelesaikan pendidikan dalam satu jenjang, peserta didik akan melanjutkan pada satu jenjang diatasnya. Dalam pergantian jenjang ini pemerintah menetapkan system zonasi, dimana factor utama dalam penerimaaan peserta didik adalah berdasarkan pada alamat tempat tinggal calon peserta didik bukan berdasar pada nilai.

System ini tentulah memiliki dampak, baik dampak posistif maupun negative. Diantara dampak positifnya adalah calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya dekat dengan sekolah yang akan dituju memiliki peluang masuk yang lebih besar. Disisi lain, hal ini berdampak negative bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya  berada diluar zona sekolah yang akan dituju.

Tidak hanya itu, ditetapkannya system zonasi ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan berdampak pada kondisi psikologis peserta didik. Karena peserta didik yang alamat tempat tinggalnya berada di luar zona sekolah akan merasa tidak percaya diri dan was-was jika ia tidak diterima di sekolah yang ia inginkan.

Dengan system zonasi ini, peserta didik yang berada dalam suatu sekolah bahkan dalam satu kelas sangatlah beragam. Baik berdasar tingkat akademik maupun non akademiknya. Dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik yang memiliki kemampuan akademik rendah juga akan merasa kurang percaya diri. Karena memang dari awal ia masuk ke sekolah tersebut bukan karena kemampuan atau nilai, namun berdasar pada alamat tempat tinggalnya.

Saran

Penulis menyarankan beberapa hal terkait system zonasi sebagaimana yang telah dipaparkan diatas seperti:

  • Dilakukan sosialisasi kepada calon peserta didik dan orang tua tentang maksud dan tujuan dari ditetapkannya system zonasi tersebut
  • Pemerintah juga harus lebih siap menghadapi masalah apa saja yang mungkin muncul dari ditetapkannya system zonasi ini
  • Menyamakan jumlah kuota kursi sekolah dengan jumlah calon peserta didik
  • Memperbaiki dan menyamakan fasilitas antar sekolah sebagai langkah awal penghapusan istilah sekolah favorit atau sekolah unggulan

Referensi

Sobur. Alex, Psikologi Umum, (Bandung: CV Pustaka Setia), 2013, Hlm. 33

https://schoolar.google.co.id/schoolar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=psikologis+peserta+didik&oq=psikologis+pe#d=gs_qabs&u=%23p%3DQAiUWh3yG70J

https://schoolar.google.co.id/schoolar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=sistem+zonasi+dan+dampak+psiko&btnG=#d=gs_qabs&u=%23p%3DQ_-1uyz1hvlJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun