Identitas buku
Judul buku : Sosiologi Hukum
Penulis : Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D
Kota terbit : pekanbaru
Nama penerbit : Alfariau
Tahun terbit : 2018
Cetakan : Cetakan II
Jumlah Hal : 124
Isi bab : VII
BAB I: Pendahuluan -- Hukum dalam Perspektif Sosiologi
Bab ini membahas bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial. Hukum selalu berkembang bersama dengan perubahan masyarakat dan berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keadilan. Â
Salah satu hal penting yang dijelaskan dalam bab ini adalah bahwa hukum akan sulit diterapkan jika tidak sesuai dengan kenyataan sosial. Misalnya, jika sebuah aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kebiasaan atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, maka aturan tersebut cenderung tidak efektif. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis dalam hukum sangat penting untuk memahami bagaimana hukum benar-benar berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Â
BAB II: Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial
Hukum dan perubahan sosial selalu berjalan berdampingan. Dalam bab ini, dijelaskan dua pandangan utama tentang sifat manusia dalam masyarakat. Aristoteles berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial (*zoon politicon*), sedangkan Thomas Hobbes melihat manusia sebagai individu yang cenderung egois sehingga membutuhkan hukum untuk mencegah konflik. Â
Di Indonesia, keberagaman budaya, agama, dan suku membuat hukum menghadapi tantangan besar. Hukum diharapkan dapat menjadi alat yang menyatukan masyarakat, tetapi pada kenyataannya, sering kali malah memperkuat kesenjangan sosial. Oleh karena itu, hukum harus dirancang secara fleksibel agar bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Â
BAB III: Keberadaan Hukum sebagai Sistem Nilai Sosial
Hukum tidak hanya berupa aturan yang mengikat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai bagian dari fenomena sosial, hukum berperan dalam membentuk norma dan perilaku masyarakat. Â
Dalam bab ini juga dibahas bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Penulis menyoroti bahwa hukum sering kali bersifat tidak adil. Orang-orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan lebih mudah memanfaatkan hukum untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu netral dan sering kali mencerminkan ketimpangan sosial. Â
BAB IV: Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Â
Bab ini menjelaskan bagaimana hukum berperan dalam membentuk tatanan sosial. Hukum harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif. Di Indonesia, masih banyak aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada, sehingga hukum sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Â
Selain itu, konsep hukum progresif juga dibahas dalam bab ini. Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus bersifat fleksibel dan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. Hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi harus menjadi alat yang benar-benar mampu membawa keadilan bagi masyarakat. Â
BAB V: Metode Pendekatan dalam Sosiologi Hukum
Dalam mempelajari sosiologi hukum, terdapat tiga pendekatan utama yang digunakan:Â Â
1. Pendekatan Teoritis : Menganalisis hukum dari sudut pandang teori sosial dan akademik. Â
2. Pendekatan Normatif : Mengkaji hukum berdasarkan norma dan aturan yang berlaku. Â
3. Pendekatan Sosiologis : Melihat bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata dan dampaknya terhadap masyarakat. Â
Dalam bab ini, Pendekatan sosiologis dianggap paling relevan karena dapat menjelaskan mengapa sebuah hukum bisa berhasil atau gagal dalam masyarakat. Misalnya, sebuah undang-undang mungkin terlihat baik dalam teori, tetapi tidak efektif dalam praktik karena tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Â
BAB VI: Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan
Salah satu permasalahan terbesar dalam sistem hukum Indonesia adalah ketidakadilan dalam penerapannya. Bab ini mengulas berbagai contoh kasus di Indonesia yang menunjukkan lemahnya penegakan hukum, seperti kasus seorang nenek yang dipenjara karena mencuri tiga buah kakao atau kriminalisasi terhadap pemulung. Â
Penulis menyoroti bahwa dalam praktiknya, hukum sering kali lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Orang miskin cenderung lebih rentan mengalami ketidakadilan, sedangkan orang kaya lebih mudah menghindari hukuman. Oleh karena itu, reformasi hukum sangat diperlukan agar hukum benar-benar bisa menjadi alat keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Â
BAB VII: Hukum Responsif dan Hukum Progresif
Bab terakhir membahas dua konsep penting dalam hukum, yaitu hukum responsif dan hukum progresif. Hukum responsif adalah hukum yang berusaha menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, sedangkan hukum progresif adalah hukum yang bersifat dinamis dan proaktif dalam mendorong perubahan sosial. Â
Pendekatan hukum progresif menolak cara pandang yang kaku dan formalistik, serta menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan. Dalam konteks Indonesia, hukum progresif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang masih sering tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Â
Kesimpulan
Buku Sosiologi Hukum karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng ini memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum bukan hanya kumpulan aturan tertulis, tetapi juga alat yang harus digunakan untuk mencapai keadilan sosial. Â
Beberapa poin utama dari buku ini adalah:Â Â
- Hukum harus dipahami dalam konteks sosial, bukan hanya sebagai aturan normatif. Â
- Ketimpangan sosial sering kali membuat hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Â
- Reformasi hukum diperlukan agar hukum benar-benar bisa berfungsi sebagai alat keadilan. Â
- Pendekatan hukum progresif menjadi solusi untuk menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Muhammad Maulana H(232111146)
4D HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI