Mohon tunggu...
Mhmmd MauLana
Mhmmd MauLana Mohon Tunggu... Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Riview book "Sosiologi hukum" Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D

16 Maret 2025   20:32 Diperbarui: 16 Maret 2025   20:31 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Dalam mempelajari sosiologi hukum, terdapat tiga pendekatan utama yang digunakan:  

1. Pendekatan Teoritis : Menganalisis hukum dari sudut pandang teori sosial dan akademik.  

2. Pendekatan Normatif : Mengkaji hukum berdasarkan norma dan aturan yang berlaku.  

3. Pendekatan Sosiologis : Melihat bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata dan dampaknya terhadap masyarakat.  

Dalam bab ini, Pendekatan sosiologis dianggap paling relevan karena dapat menjelaskan mengapa sebuah hukum bisa berhasil atau gagal dalam masyarakat. Misalnya, sebuah undang-undang mungkin terlihat baik dalam teori, tetapi tidak efektif dalam praktik karena tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.  

BAB VI: Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan

Salah satu permasalahan terbesar dalam sistem hukum Indonesia adalah ketidakadilan dalam penerapannya. Bab ini mengulas berbagai contoh kasus di Indonesia yang menunjukkan lemahnya penegakan hukum, seperti kasus seorang nenek yang dipenjara karena mencuri tiga buah kakao atau kriminalisasi terhadap pemulung.  

Penulis menyoroti bahwa dalam praktiknya, hukum sering kali lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Orang miskin cenderung lebih rentan mengalami ketidakadilan, sedangkan orang kaya lebih mudah menghindari hukuman. Oleh karena itu, reformasi hukum sangat diperlukan agar hukum benar-benar bisa menjadi alat keadilan bagi semua lapisan masyarakat.  

BAB VII: Hukum Responsif dan Hukum Progresif

Bab terakhir membahas dua konsep penting dalam hukum, yaitu hukum responsif dan hukum progresif. Hukum responsif adalah hukum yang berusaha menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, sedangkan hukum progresif adalah hukum yang bersifat dinamis dan proaktif dalam mendorong perubahan sosial.  

Pendekatan hukum progresif menolak cara pandang yang kaku dan formalistik, serta menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan. Dalam konteks Indonesia, hukum progresif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang masih sering tidak berpihak kepada masyarakat kecil.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun