Salah satu hal penting yang dijelaskan dalam bab ini adalah bahwa hukum akan sulit diterapkan jika tidak sesuai dengan kenyataan sosial. Misalnya, jika sebuah aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kebiasaan atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, maka aturan tersebut cenderung tidak efektif. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis dalam hukum sangat penting untuk memahami bagaimana hukum benar-benar berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Â
BAB II: Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial
Hukum dan perubahan sosial selalu berjalan berdampingan. Dalam bab ini, dijelaskan dua pandangan utama tentang sifat manusia dalam masyarakat. Aristoteles berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial (*zoon politicon*), sedangkan Thomas Hobbes melihat manusia sebagai individu yang cenderung egois sehingga membutuhkan hukum untuk mencegah konflik. Â
Di Indonesia, keberagaman budaya, agama, dan suku membuat hukum menghadapi tantangan besar. Hukum diharapkan dapat menjadi alat yang menyatukan masyarakat, tetapi pada kenyataannya, sering kali malah memperkuat kesenjangan sosial. Oleh karena itu, hukum harus dirancang secara fleksibel agar bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Â
BAB III: Keberadaan Hukum sebagai Sistem Nilai Sosial
Hukum tidak hanya berupa aturan yang mengikat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai bagian dari fenomena sosial, hukum berperan dalam membentuk norma dan perilaku masyarakat. Â
Dalam bab ini juga dibahas bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Penulis menyoroti bahwa hukum sering kali bersifat tidak adil. Orang-orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan lebih mudah memanfaatkan hukum untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu netral dan sering kali mencerminkan ketimpangan sosial. Â
BAB IV: Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Â
Bab ini menjelaskan bagaimana hukum berperan dalam membentuk tatanan sosial. Hukum harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif. Di Indonesia, masih banyak aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada, sehingga hukum sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Â
Selain itu, konsep hukum progresif juga dibahas dalam bab ini. Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus bersifat fleksibel dan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. Hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi harus menjadi alat yang benar-benar mampu membawa keadilan bagi masyarakat. Â
BAB V: Metode Pendekatan dalam Sosiologi Hukum