Mohon tunggu...
MHH PP MUHAMMADIYAH
MHH PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... MHH PP Muhammadiyah

Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jagongan Rakyat Anti Korupsi: MHH PP Muhammadiyah Dorong Penguatan Sistem Integritas dalam Amal Usaha Persyarikatan

19 Juni 2025   12:40 Diperbarui: 19 Juni 2025   15:11 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Jagongan Rakyat Anti Korupsi"

Narasumber kedua, Hasrul Halili, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan dengan pendekatan represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif berbasis nilai. Menurutnya, Muhammadiyah memiliki potensi besar dalam menciptakan role model integritas melalui nilai-nilai keteladanan (uswah) yang tertanam kuat dalam struktur organisasinya.

Ia menyampaikan bahwa praktik good governance harus menjadi budaya yang melekat dalam tubuh Muhammadiyah. Di era di mana korupsi telah menjadi sistemik dan hukum kerap dijadikan alat pembenar kekuasaan (autocratic legalism), maka penting bagi Muhammadiyah untuk tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga menjadi teladan nyata dalam mengelola amanah publik.

Hasrul juga menekankan pentingnya pemutakhiran regulasi internal, penerapan sistem whistle blowing, mitigasi konflik kepentingan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Muhammadiyah dalam memahami isu-isu antikorupsi secara substantif.

Refleksi dan Dialog: Membangun Komitmen Kolektif

Sesi diskusi yang berlangsung interaktif turut menampung berbagai aspirasi dan kekhawatiran peserta. Salah satu peserta, Muhammad Halim dari PCM Jogja, menekankan perlunya mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus-kasus korupsi serta reformasi kebijakan perpajakan progresif. Sementara itu, peserta lain mempertanyakan efektivitas renumerasi pejabat publik jika tidak dibarengi dengan keteladanan moral.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Trisno menyatakan bahwa UU pembuktian terbalik telah ada, meskipun implementasinya masih terbatas. Ia juga menegaskan bahwa memperbaiki sistem tanpa memperbaiki karakter penyelenggara hanya akan berujung pada siklus korupsi yang terus berulang. "Sistem itu penting, tetapi integritas pribadi jauh lebih mendasar," ujarnya.

Menciptakan Momentum dan Merawat Harapan

Hasrul Halili menutup dengan pesan bahwa perubahan besar sering kali membutuhkan momentum, namun nilai-nilai persyarikatan Muhammadiyah bisa menjadi penggerak transformasi tanpa harus menunggu tragedi. Ia mengajak semua elemen Muhammadiyah untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjadikan organisasi ini sebagai cerminan nilai-nilai Islam berkemajuan.

Dalam penutupan kegiatan, para peserta mendorong adanya deklarasi komitmen antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah, baik dalam bentuk penyataan bersama maupun pembacaan komitmen moral dalam setiap forum persyarikatan. Hal ini penting agar Muhammadiyah tetap menjadi kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, dan berintegritas.

Jagongan Rakyat Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh MHH PP Muhammadiyah bukan hanya menjadi forum ilmiah dan moral, tetapi juga menjadi ajakan kolektif untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai pelopor gerakan anti korupsi berbasis nilai, keteladanan, dan sistem. Dengan memadukan pendekatan fikih, moralitas, dan sistem kelembagaan, Muhammadiyah terus berupaya hadir sebagai solusi atas problematika bangsa yang semakin kompleks.

"UU sebaik apapun tetap bergantung pada integritas pelaksana. Muhammadiyah harus bersuara lantang menolak politik uang, memperkuat sistem pengawasan, dan menghadirkan keteladanan di seluruh lini," - Dr. Trisno Rahardjo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun