Mohon tunggu...
M H KAHFI
M H KAHFI Mohon Tunggu... Nelayan - profil diri sesuai dari apa yang ditulis dan ditampilkan.

masih sibuk merapihkan bio sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Fungsi Lembaga Legislasi

12 Oktober 2019   00:45 Diperbarui: 12 Oktober 2019   00:52 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan mengakui sistem bikameral, otomatis Indonesia sebagai Negara republik yang mengakui kedaulatan rakyat memiliki dua kamar perwakilan rakyat. Lembaga dari masing-masing kamar tersebut kita kenal dengan DPR RI dan DPD RI. Dari pola kamar tersebut agaknya kita juga dapat menyadari sebuah keunikan sistem politik Indonesia. Jika DPR RI merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui partai politik. DPD RI adalah bentuk keterwakilan rakyat secara primodial atau kedaerahaan.

Letak keunikannya adalah sistem keterwakilan daerah ini biasanya digunakan oleh sebuah Negara yang berbentuk federal dimana sebuah Negara memiliki Negara-negara bagian didalamnya. Padahal secara positif, bentuk Negara Indonesia berupa negara kesatuan.Selain dua lembaga tersebut, Indonesia juga memiliki MPR RI, lembaga ini dikatakan sebagai lembaga legislasi tertinggi dalam suatu sistem politik pemerintahan Indonesia. hal tersebut nampak dari tingginya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini. ketiga lembaga tersebut diatur dalam Undang-undang MD3 yang disahkan pada tahun 2007 oleh presiden SBY. untuk dapat memahami ketiga lembaga perwakilan rakyat ini, mari kita bahas satu persatu dari entitasnya hingga wewenang dan fungsinya.

kita mulai dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). jika keterwakilan dibedakan menjadi dua, yakni political representation dan Functional Represention. maka jelas DPR merupakan bentuk keterwakilan yang pertama, yakni Political Representation. keanggotaan dari lembaga ini adalah partai politik yang diwakilkan oleh anggota-anggotanya yang telah dipilih langsung oleh masyarakat. fungsi utamanya ada tiga, yang pertama fungsi legislasi atau menyusun dan menyukseskan program Legislasi nasional. artinya DPR sebagai produsen dari undang-undang yang akan digunakan dalam kehidupan bernegara. 

Yang kedua ada fungsi budgetting/anggaran, kewajiban DPR disini adalah mencermati dan menyetujui rancangan RUU APBN yang diajukan oleh presiden, menyetujui proses perpindahan aset negara yang menyangkut masyarakat luas. dan fungsi ketiga adalah pengawasan/controling. dalam fungsi ini DPR akan bertugas mengawasi jalannya perundang-undangan dan juga kerja ekskutif atau presiden.

                  lenjut ke DPD (Dewan Perwakilan Daerah). pada lembaga ini harusnya terlihat bentuk dari keterwakilan fungsional (Functional representation). sebab dalam kamar kedua ini keanggotannya bukan berasal dari partai politik, melainkan per-orangan yang merupakan utusan daerah (UU Pemilu 2017), fokus pada kamar ini juga menyoal peraturan daerah atau otonomi khusus.

Secara umum fungsi dan tugasnya tentu tidak berbeda dengan DPR, akan tetapi DPD lebih akan berkutat dengan perdebatan pada otonomi yang akan mengatur setiap daerah. DPD juga memiliki kewajiban untuk membahas rancangan undang-undang bersama dengan DPR. sayang sampai saat ini lembaga kamar kedua ini masih minim peran dan terobosan sehingga perannya jarang diketahui masyarakat.

                  terakhir adalah MPR (Majelis Mermusyawaratan Rakyat). mungkin sering masyarakat awam bingung membedakan antara DPR dan MPR, tak ayal kebingunan tersebut juga membuat masyarakat rancu dalam memahami fungsi dan tugas MPR. MPR sendiri merupakan lembaga legislasi yang memiliki kewenangan tertinggi dalam sistem politik pemerintahan Indonesia. dikatakan demikan karena memang kewenangan yang dimilikinya cukup tinggi. kewenangannya sendiri adalah melantik dan menetapkan presiden hasil PEMILU. artinya MPR dapat melakukan sebaliknya juga. kedua adalah MPR dapat merevisi atau merubah undang-undang dasar. lembaga ini dapat melakukan perubahan pada peraturan dasar bernegara dengan syarat diajukan atau diusulkan oleh anggotanya. yang ketiga adalah MPR dapat meneruskan usulanm DPR untuk memberhentikan atau memakzulkan presdien. usulan tersebut dapat diubah MPR menjadi putusan untuk memberhentikan presiden dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden. setelah itu MPR dapat memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden sebelum dilaksanakan pemilu kembali. artinya dalam keadaan presiden dan wakil presiden tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala negara dalam keadaan tertentu, maka MPR dapat memilih dan menetapkan penggangtinya yang diusung oleh partai politik.

                  Tapi, MPR sendiri sepertinya sering tidak memiiki aktifitas yang banyak, kewajiban lembaga ini bersidang selama satu masa periode hanyalah minimal satu kali dan acara yang diselenggarakanpun lebih bersifat seremonial, yakni untuk melantik presiden terpilih. Artinya itu juga dapat menjadi indicator bahwa keadaan politik Negara masih dapat dikendalikan dan belum membutuhkan sebuah perubahan cepat dan fundamental. Dengan kewenangannya yang tinggi dan aktifitasnya yang minim, tentu posisi dalam ketua MPR menjadi sangat strategis dalam kontestasi politik. Karena itu perebutan ketua MPR akan selalu menjadi panggung yang panas dalam kontestasi politik. Tujuan strategisnya adalah untuk mengamankan ataupun menyerang.

                  Jadi. Ide dasar dari tiga lembaga tersebut adalah sebuah impian kedaulatan yang berada ditangan rakyat yang demokratis dan tersusun rapi agar semakin banyak kepentingan yang dapat diakomodasi. Dengan begitu sistem diharapkan dapat tersusun sedemikian rupa hingga mewakili mayoritas suara rakyat serta pertanggung jawaban pemerintah. Atau dengan kata lain, tiga lembaga tersebut juga merupakan sebuah penjamin kedaulatan rakyat dalam hidup bernegara.  

Referensi :

Budiardjo,Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Indonesia Utama.  2008.

Wikipedia.com

www.dpr.go.id

www.mpr.go.id

www.parlemen.net

www.klinikhukum.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun