Mohon tunggu...
Mhd. Ihwanuddin Hasibuan
Mhd. Ihwanuddin Hasibuan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya masih kuliah dan berstatus mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meningkatnya Kriminalisasi di Masa Pandemi Covid-19

15 Agustus 2020   23:35 Diperbarui: 15 Agustus 2020   23:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

NAMA : MHD.IHWANUDDIN HASIBUAN

JURUSAN : HUKUM PIDANA ISLAM

FAKULTAS SYRI'AH DAN HUKUM

KELOMPOK KKN-DR 135

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA


Dimasa ini seluruh dunia sedang mengalami krisis akibat dampak dari sebuah virus yang bernama virus corona atau Covid-19, virus ini berasal dari kota Wuhan tepatnya  di negara tiongkok atau cina pada akhir Desember 2019. Kemudian virus ini sangat mudah menyebar dan virus ini mematikan terhusus kepada orang yang imunitasnya atau daya tahan tubuhnya lemah dan virus ini masuk  ke Indonesia sekitar awal Februari. Hal ini disampaikan lamgsung oleh Presiden Repoblik Indonesia Bapak Ir.Jokowi Dodo pada tanggal 02 Maret 2020 di Istana Negara (jakarta).

Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencegah penyebaran virus corona ke Indonesia diantaranya pemerintah menyuruh kepada seluruh masyarakat Indonesia agar memberlakukan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Dimana Presiden telah menunjuk Protokol Kesehatan untuk mengontrol bangaimana aktivitas seluruh masyarakat indonesia ditengah-tengah tengah pandemik covid-19 ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah seperti : Stay at home ( di rumah saja) dan apabila keluar rumah jangan lupa memakai masker dan mencuci tangan setelah memengang sesuatu dan sudah berlangsung sampai sekarang.
Dampak yang paling terasa dimsa pandemik Covid-19 ini adalah dibidang ekonomi,karena banyak kegiatan masyarakat yang menghasilkan ekonomi sangat lah berkurang ditengah-tengah pandemik Covid-19 ini. 

Bahkan beberapa perusahaan suasta mengalami kebangkrutan dikarenakan tidak adalagi pemasukan dan bebrepa karyawan perusahaan melakukan pemotongan gaji bahkan beberapa perusahaan juga melakukan PHK terhadap karyawannya karena tidak bisa menggajinya lagi.

Hal ini dapat menimbulkan kriminalisasi yang meningkat dan hal ini juga disampaikan langsung oleh Mabes Polri melalui Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa "berdasarkan data yang telah diperbaharui terjadi penigkatan kasus Kamtibmas sebesar 38%yaitu sebanyak 1632 kasus dengan kasus pencurian "Jakarta, Rabu,17 juni 2020.
Dan setelah saya survei kelapangan ada beberapa kasus kriminalisasi yang saya dapatkan seperti didaerah yang saya tempati tepatnya jln purnawirawan no 27 saya sempat berbincang bincang dengan saudara Rahman Rido Hasibuan saudara berkata"awal mula saya di rampok pada saat itu saya mau kedaerah tembung untuk membeli makanan ditengah perjalanan tiba-tiba ada 5 orang  laki-laki yang menstop saya dan mereka meminta uang kepada saya tapi saya tidak membawah uang dan mereka mengerebek kantong saya mereka menemukan ATM BRI yang berisi uang Rp.2000.000 dan saya mengambil uang tersebut ke ATM INDOMARET dan saya dikawal dua orang. Medan Kamis 06 Agustus 2020 Sekitarar Pukul 20:30 WIB.

Dan beberpa kasus lagi terjadi pencurian sepeda motor daerah Laut Dendang dan pembobolan kotak infak Masjid didaerah tersebut dan baru baru ini terjadi pencurian dirumah yang terjadi pada malam hari barang yang dicuri berupah satu sepeda motor dan barang-barang lainnya. Dari beberpa Kriminalisasi yang dilakukan  Pelgaku tersebut ada bebrpa orang yang tertangkap setelah diproses langsung oleh Pihak Kepolisian Pelaku Pencurian itu ternyata kesulitan Ekonomi.

Dalam tinjauan beberapa kasus tersebut, kasus yang banyak adalah pencurian dan Didalam KUHP kasus pencurian ada dua macam yaitu: mencuri di siang hari dikenakan pasal 362 dan pencurian dimalam hari dikenakan pasal 363. Dan sanksi hukuman dikenakan 5 tahun penjara setelah di proses dalam persidangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun