Mohon tunggu...
muhammad hafizh erliwananta
muhammad hafizh erliwananta Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

7 Oktober 2025   00:03 Diperbarui: 7 Oktober 2025   00:03 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. Pendahuluan

Buku "Hukum Acara Peradilan Agama" karya Darania Anisa, S.H.I., M.H., merupakan literatur yang sangat relevan di tengah modernisasi peradilan di Indonesia. Buku yang terbit pada tahun 2024 ini bukan sekadar mengulang teori, tetapi secara efektif menjembatani pemahaman prosedural klasik dengan tuntutan praktik persidangan digital, terutama melalui pembahasan mendalam mengenai e-Court dan e-Litigation. Kehadirannya sangat penting sebagai panduan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami tata kelola perkara di lingkungan peradilan agama yang kian efisien.

II. Isi Materi )

Buku ini disupsun secara terstruktur dalam beberapa bab inti, memastikan pembaca mendapatkan pemahaman yang bertahap dan komprehensif.

1. Konsep Dasar, Asas, dan Sumber Hukum

Bab awal ini mendefinisikan Hukum Acara Peradilan Agama (HAPA) sebagai aturan hukum formil yang mendukung pelaksanaan hukum perdata Islam (hukum materiil). Penulis menegaskan fungsi HAPA dan menjelaskan asas-asas fundamental seperti sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dijelaskan pula sumber-sumber hukum yang menjadi rujukan utama, yaitu: UU No. 7 Tahun 1989 (beserta perubahannya), HIR/R.Bg (Hukum Acara Perdata Umum), hingga yurisprudensi dan Kitab-kitab Fiqh Islam.

2. Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Agama (Yurisdiksi)

Bab ini menguraikan secara rinci tentang kompetensi absolut dan kompetensi relatif Pengadilan Agama. Pembahasan kuncinya berpusat pada Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989), yang mencakup:

  • Bidang Perkawinan (perceraian, itsbat nikah, izin poligami, waris harta bersama).

  • Bidang Ekonomi Syariah (sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, dll.).

  • Bidang Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

3. Prosedur Permulaan Persidangan

Materi ini fokus pada langkah-langkah awal, dari pengajuan surat gugatan atau permohonan, pemeriksaan legalitas, hingga penentuan tanggal sidang. Dijelaskan pula mengenai syarat-syarat formal surat gugatan dan permohonan, pentingnya posita (dasar hukum/fakta), dan petitum (tuntutan). Proses pendaftaran dan pembayaran panjar biaya perkara juga mulai disinggung dalam konteks elektronik.

4. Proses Persidangan (Mediasi, Jawaban, Pembuktian)

Bab ini merupakan inti acara persidangan:

  • Mediasi: Dijelaskan kewajiban mediasi sesuai Perma, tujuannya, serta prosedur jika mediasi berhasil atau gagal.

  • Pertukaran Dokumen: Tahapan formal seperti jawaban tergugat, replik, duplik, dan intervensi pihak ketiga.

  • Pembuktian: Ditekankan mengenai beban pembuktian (bewijslast) dan analisis terhadap keabsahan alat bukti (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).

5. Putusan, Upaya Hukum, dan Eksekusi

Pembahasan diakhiri dengan mekanisme pasca-sidang. Dijelaskan berbagai jenis putusan (gugur, verstek, contra legem), syarat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan prosedur pengajuan Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali/PK). Terakhir, diulas tentang tata cara eksekusi (pelaksanaan) putusan pengadilan.

6. Transformasi Peradilan Digital (e-Court dan e-Litigation)

Ini adalah bagian terkuat buku, yang merinci inovasi Peradilan Agama:

  • E-Court: Fokus pada administrasi perkara elektronik, termasuk pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), dan pemanggilan pihak secara elektronik (e-Summon).

  • E-Litigation: Mengulas pelaksanaan persidangan secara elektronik, yang mencakup penukaran dokumen persidangan (replicate, duplik) dan bahkan pembuktian tanpa harus hadir fisik di ruang sidang, demi mewujudkan asas efisiensi.

III. Analisis Kritis

Kelebihan (Kritik Positif)

  1. Relevansi Kontemporer Tinggi: Buku ini sangat up-to-date dengan memasukkan materi e-Court dan e-Litigation sebagai bagian integral dari HAPA, menjadikannya panduan yang tidak terpisahkan dari praktik peradilan saat ini.

  2. Struktur dan Bahasa yang Aksesibel: Materi disajikan secara logis dan menggunakan bahasa yang lugas, sehingga mudah dipahami oleh mahasiswa yang baru mempelajari HAPA.

  3. Fokus Dualistik: Penulis berhasil memadukan landasan teoritis klasik (yang wajib dipelajari) dengan praktik modern (yang wajib dilaksanakan), menawarkan perspektif yang seimbang.

Kekurangan (Kritik Konstruktif)

  1. Keterbatasan Yurisprudensi: Untuk konteks praktik, buku ini akan lebih mendalam jika menyertakan analisis terhadap putusan-putusan MA atau Pengadilan Tinggi Agama terbaru sebagai contoh konkrit penerapan HAPA di lapangan.

  2. Ilustrasi Prosedural: Bagian prosedur e-Court dan e-Litigation mungkin lebih mudah divisualisasikan dengan diagram alir atau ilustrasi tampilan layar sistem untuk memberikan panduan langkah demi langkah yang lebih praktis.

IV. Kesimpulan

Buku "Hukum Acara Peradilan Agama" karya Darania Anisa, S.H.I., M.H., adalah literatur yang wajib dimiliki oleh mahasiswa hukum dan calon praktisi. Kemampuannya mengintegrasikan teori hukum acara yang kokoh dengan praktik peradilan digital yang revolusioner menjadikan buku ini sumber belajar yang komprehensif dan relevan. Ini adalah panduan esensial untuk memahami dan melaksanakan tugas-tugas hukum di lingkungan Peradilan Agama modern yang menjunjung tinggi kecepatan dan efisiensi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun