3. Prosedur Permulaan Persidangan
Materi ini fokus pada langkah-langkah awal, dari pengajuan surat gugatan atau permohonan, pemeriksaan legalitas, hingga penentuan tanggal sidang. Dijelaskan pula mengenai syarat-syarat formal surat gugatan dan permohonan, pentingnya posita (dasar hukum/fakta), dan petitum (tuntutan). Proses pendaftaran dan pembayaran panjar biaya perkara juga mulai disinggung dalam konteks elektronik.
4. Proses Persidangan (Mediasi, Jawaban, Pembuktian)
Bab ini merupakan inti acara persidangan:
Mediasi: Dijelaskan kewajiban mediasi sesuai Perma, tujuannya, serta prosedur jika mediasi berhasil atau gagal.
Pertukaran Dokumen: Tahapan formal seperti jawaban tergugat, replik, duplik, dan intervensi pihak ketiga.
Pembuktian: Ditekankan mengenai beban pembuktian (bewijslast) dan analisis terhadap keabsahan alat bukti (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
5. Putusan, Upaya Hukum, dan Eksekusi
Pembahasan diakhiri dengan mekanisme pasca-sidang. Dijelaskan berbagai jenis putusan (gugur, verstek, contra legem), syarat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan prosedur pengajuan Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali/PK). Terakhir, diulas tentang tata cara eksekusi (pelaksanaan) putusan pengadilan.
6. Transformasi Peradilan Digital (e-Court dan e-Litigation)
Ini adalah bagian terkuat buku, yang merinci inovasi Peradilan Agama: