Mohon tunggu...
muhammad hafizh erliwananta
muhammad hafizh erliwananta Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

7 Oktober 2025   00:03 Diperbarui: 7 Oktober 2025   00:03 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Prosedur Permulaan Persidangan

Materi ini fokus pada langkah-langkah awal, dari pengajuan surat gugatan atau permohonan, pemeriksaan legalitas, hingga penentuan tanggal sidang. Dijelaskan pula mengenai syarat-syarat formal surat gugatan dan permohonan, pentingnya posita (dasar hukum/fakta), dan petitum (tuntutan). Proses pendaftaran dan pembayaran panjar biaya perkara juga mulai disinggung dalam konteks elektronik.

4. Proses Persidangan (Mediasi, Jawaban, Pembuktian)

Bab ini merupakan inti acara persidangan:

  • Mediasi: Dijelaskan kewajiban mediasi sesuai Perma, tujuannya, serta prosedur jika mediasi berhasil atau gagal.

  • Pertukaran Dokumen: Tahapan formal seperti jawaban tergugat, replik, duplik, dan intervensi pihak ketiga.

  • Pembuktian: Ditekankan mengenai beban pembuktian (bewijslast) dan analisis terhadap keabsahan alat bukti (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).

5. Putusan, Upaya Hukum, dan Eksekusi

Pembahasan diakhiri dengan mekanisme pasca-sidang. Dijelaskan berbagai jenis putusan (gugur, verstek, contra legem), syarat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan prosedur pengajuan Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali/PK). Terakhir, diulas tentang tata cara eksekusi (pelaksanaan) putusan pengadilan.

6. Transformasi Peradilan Digital (e-Court dan e-Litigation)

Ini adalah bagian terkuat buku, yang merinci inovasi Peradilan Agama:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun