Mohon tunggu...
muhammad hafizh erliwananta
muhammad hafizh erliwananta Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

7 Oktober 2025   00:03 Diperbarui: 7 Oktober 2025   00:03 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

E-Court: Fokus pada administrasi perkara elektronik, termasuk pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), dan pemanggilan pihak secara elektronik (e-Summon).

  • E-Litigation: Mengulas pelaksanaan persidangan secara elektronik, yang mencakup penukaran dokumen persidangan (replicate, duplik) dan bahkan pembuktian tanpa harus hadir fisik di ruang sidang, demi mewujudkan asas efisiensi.

  • III. Analisis Kritis

    Kelebihan (Kritik Positif)

    1. Relevansi Kontemporer Tinggi: Buku ini sangat up-to-date dengan memasukkan materi e-Court dan e-Litigation sebagai bagian integral dari HAPA, menjadikannya panduan yang tidak terpisahkan dari praktik peradilan saat ini.

    2. Struktur dan Bahasa yang Aksesibel: Materi disajikan secara logis dan menggunakan bahasa yang lugas, sehingga mudah dipahami oleh mahasiswa yang baru mempelajari HAPA.

    3. Fokus Dualistik: Penulis berhasil memadukan landasan teoritis klasik (yang wajib dipelajari) dengan praktik modern (yang wajib dilaksanakan), menawarkan perspektif yang seimbang.

    Kekurangan (Kritik Konstruktif)

    1. Keterbatasan Yurisprudensi: Untuk konteks praktik, buku ini akan lebih mendalam jika menyertakan analisis terhadap putusan-putusan MA atau Pengadilan Tinggi Agama terbaru sebagai contoh konkrit penerapan HAPA di lapangan.

    2. Ilustrasi Prosedural: Bagian prosedur e-Court dan e-Litigation mungkin lebih mudah divisualisasikan dengan diagram alir atau ilustrasi tampilan layar sistem untuk memberikan panduan langkah demi langkah yang lebih praktis.

    IV. Kesimpulan

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun