Mohon tunggu...
MFachruddin BUTON
MFachruddin BUTON Mohon Tunggu... Wiraswasta - Never give up

Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Merokok dalam Islam

20 Oktober 2021   11:21 Diperbarui: 20 Oktober 2021   11:24 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dizaman sekarang merokok sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan masyarakat dari golongan bapak"sampai remaja, namun jika dilihat dari prefektif islam mrokok itu dilarang.(QS. Al Baqarah: 195).

Merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Sehingga perlu kesadaran ini untuk menjauhi kebiasaan merokok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun