Mohon tunggu...
mf ibrahim
mf ibrahim Mohon Tunggu... -

Nama lengkap saya MOHAMMAD FIRDAUS IBRAHIM biasa dipanggil MEMED. Pendiri SARANA MANAGEMENT SINERGY dengan Ikon SMS nya dan sekaligus juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. SARANA MULTISUPPORT SISTEM, sebuah lembaga Pelatihan Manajemen Kewirausahaan Plus yang terintegrasi dengan Praktek Bisnis Langsung dan Jaminan Pemasaran.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selamat Datang Anggota DPR Baru, Suhu Politik Sudah Panas, Hati-hati Mengatasnamakan Rakyat

1 Oktober 2014   19:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:47 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota DPR yang baru dilantik hari ini, nampaknya akan langsung start kerja dengan ritme yang tinggi dan sangat dinamis, dan dituntut untuk lebih waspada dalam menyuarakan aspirasi ATAS NAMA RAKYAT.  Angota DPR harus memiliki kepekaan dan filter dalam menyerap dan menyaring informasi sebelum menyuarakan ATAS NAMA RAKYAT. Sudah banyak pekerjaan besar menanti untuk diprioritaskan bisa diselesaikan segera, terutama karena suhu politik masih panas akibat imbas dari keputusan pengesahan UU Pilkada (dri DPR sebelumnya) yang sampai sekarang masih menuai pro dan kontra.  Sungguh miris mencermati polah tingkah para Pemimpin, Tokoh dan Politisi  Bangsa terkait dengan UU Pilkada. Banyak diantara mereka yang rupanya kurang memahami soal konstitusi dan asal bicara demi penggiringan opini, propaganda politik dan atau popularitas pencitraan. Mestinya semua permasalahan kebangsaan, harusnya dikembalikan kepada sumber dari segala sumber hukum [PANCASILA] dan sumber hukum tata negara tertinggi [UUD 1945], sebab NEGERI INI DIBANGUN dibangun sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia diprakarsai pendiriannya oleh para pendahulu dengan berdasarkan Landasan Idiil PANCASILA dan Landasan Konstitusionil UUD 1945 [berikut amandemennya].

Hari-hari ini banyak pemimpin yang berucap bahwa Pilkada DPRD adalah tidak demokratis dan merampas hak rakyat, dan karena itu mereka masih akan terus berjuang untuk membatalkannya. Sebaliknya yang pro pengesahan UU Pilkada mengatakan bahwa keputusan ini sudah benar dan sah (lengkap dengan argumen konstitusinya) dan dilakukan juga untuk kepentingan peningkatan kesehjateraan rakyat dan penyelamatan kekayaan negara.

Masing-masing pihak yang tidak puas atau yang setuju , semuanya berbicara atas nama rakyat.  Melakukan Demo, mengajukan gugatan juga mengatasnamakan Rakyat.  Lucunya, Masing-masing pihak ternyata masih saling mengklaim, dan mempertanyakan dukungan Rakyat yang mana yang diperjuangkan, karena Faktanya memang rakyat juga sedang terbelah sikap dan pandangan politiknya..  Tekanan dari media Sosial, Demo dengan pengerahan massa besar-besaran juga belum tentu mencerminkan sikap sesungguhnya dari masyarakat yang diklaim telah diwakilinya....

Upaya  melakukan gugatan Uji Materi atas UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah tindakan yang ELEGAN dan KONSTITUSIONAL, namun yang patut diingat adalah janganlah upaya hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang gaduh seperti sering blaving bahwa Hak Politik Rakyat Dihapus, Belum lagi sambil mengeluarkan teror, seperti akan melakukan demo jika MK tidak mengabulkan gugatan. Demo kepada siapa ? bukankah putusan MK itu adalah final dan mengikat ? sungguh pernyataan yang sia-sia.

Apabila ternyata MK kembali menolak gugatan tersebut, Lantas upaya apalagi yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan agar Pemilihan Kepala Daerah bisa permanen dan paten DIPILIH LANGSUNG oleh rakyat ??? setidaknya ada 2 (dua) cara yaitu :


  1. Mengajukan Revisi Kembali terhadap UU Pilkada pada Periode DPR saat ini, dan ini berarti akan terjadi pembahasan bersama lagi antara DPR dan Pemerintah, yang bukan mustahil akan melelahkan (bisa makan waktu lama, bertahun) dan ujungnya akan mentah karena konfigurasi politik masih kuat di kubu yang menghendaki pemilihan lewat DPRD
  2. Melakukan upaya amademen terhadap UUD 1945 dan ini bisa ditempuh apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 [sepertiga]dari jumlah anggota MPR. Dan lagi-lagi ini juga mustahil bs terwujud selama konfigurasi/ peta koalisi tetap didominasi KMP

Ibarat Nasi sudah menjadi bubur, itulah realitas RUU Pilkada yang sudah diketok palu menjadi UU Pilkada oleh DPR pada 26 September 2014.  Upaya untuk menggagalkan Berlakunya UU tersebut nampaknya tinggal berharap pada hasil pengajuan gugatan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi.  Apabila Gugatan ke MK diterimapun, tidak serta merta akan mulus bisa mengembalikan ke model Pemilihan Langsung, karena tentu DPR baru harus kembali bekerja untuk membuat Revisi UU, yang tentu saja pembahasannya akan alot juga. Demikian juga  Upaya Pemerintah Saat ini atau yang akan datang untuk MEMBUAT PERPU, bisa dipastikan juga akan mendapatkan perlawanan & penolakan dari DPR  dan massa pendukung yang menghendaki pemilihan lewat DPRD.

Bila ternyata nantinya MK juga akan menolak uji materi tersebut, sebagaimana nasib uji materi UU MD3, maka berbagai upaya lain yang akan dicoba untuk memaksa membatalkan berlakunya UU tersebut tentu akan sia-sia, baik melalui pengaduan ke Dewan Etik MK, melalui tekanan demo, penggiringan opini melalui pemberitaan media, perjalananannya masih akan sangat berliku dan rasanya sulit untuk bisa kembali ke Pemilihan langsung oleh Rakyat dalam periode 5 tahun ini.

Sekali lagi, soal UU Pilkada ini hanyalah salah satu begitu banyak persoalan dari bangsa ini. Adalah sangat tidak bijaksana untuk terus menggoreng isu ini untuk memprovokasi rakyat bahkan berujung adu domba antar sesama anak bangsa.  Penggiringan Opini dimedia sosial, hendaklah juga menjadi perhatian para wakli rakyat kita yang baru, agar bisa lebih waspada dan tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa ini sudah KEHENDAK SEBAGIAN BESAR RAKYAT. Meski andai kicauan di twitter begitu nyaring (sebagaimana sampai membuat pak BEYE ikutan keder dan mencoba mengakomasi dengan uoaya akan menerbitkan perpu), NYALI PARA ANGGOTA DPR hendaknya tetap kuat dan bermental baja, untuk tetap tuntuk pada tata aturan konstitusi.  Kalaupun akan menggunakan survey jumlah opini pengguna twitter sebagai dasar pengambilan keputusan, hendaknya HARUS LEBIH HATI-HATI dan PERLU CEK & RE- CEK akan VALIDITAS DATA ACCOUNTNYA, pisahkan dulu & kesampingkan account abal-abal (yang identitasnya gak jelas, palsu dan tak bisa di trace), baru kemudian lakukan survey pada mereka yang benar-benar bertanggung-jawab atas pilihan sikap politik dan pendapatnya... Masih Maraknya Caci Maki, Fitnah dan tindakan tidak etis di media sosial, hampir dipastikan berasal dari ACCOUNT ABAL-ABAL INI...

Bila memilih Pengerahan Massa pastilah kubu koalisi disebelahnya akan membalas dengan pengerahan massa pula yang jumlahnya pastilah seimbang dan bisa jadi malah lebih militan ketika sudah berada dilapangan, yang sangat berpotensi untuk pecah menjadi konflik Horizontal.  Ini tentu akan membuka peluang kekisruhan dan kekosongan pemerintahan yang tentu saja akan diambil alih oleh TNI sampai keadaan bs kembali normal.

Karena itulah wahai para Wakil Rakyat/ Anggota DPR yang baru saja dilantik, kalo anda BENAR-BENAR INGIN MENJADI WAKIL RAKYAT YANG BAIK, tentu mesti paham juga bahwa yang namanya HAK RAKYAT itu BUKAN HANYA Hak Politik saja (memilih & dipilih)... masih cukup banyak HAK-HAK RAKYAT yang masih perlu perjuangan anda untuk membuat Rakyat Lebih Sejahterah. Hak Rakyat sebagaimana dicantumkan UUD 1945 diantaranya adalah :


  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Jadi, Hak Politik hanyalah sebagian kecil dari Hak Rakyat. Tindakan mengeksploitasi isu hak politik hingga menimbulkan kegaduhan publik demi kepentingan praktis semata adalah TINDAKAN BERLEBIHAN ! karena kalau mau benar2 adil, perjuangkan juga dong, Hak-Hal Rakyat Lain SECARA MAKSIMAL

Karena itu wahai para anggota DPR baru,  Janganlah ikut terbawa arus  memanipulasi isu, dengan seolah-olah membela rakyat.... Padahal itu hanya untuk kepentingan politik praktis semata.   Perlu anda pahami bahwa berbangsa dan bernegara itu harus selalu dalam koridor konstitusi. Tidak dibenarkan setiap individu melakukan penafsiran sendiri-sendiri karena ini akan berakibat kepada kesesatan pemahaman.

Wahai para wakil Rakyat yang baru dilantik dan lagi semangatnya menjalani aktivitas sebagai anggota Dewan Perwailan Rakyat, ada baiknya anda semua baca tuh surat terbuka dari mbak Rieke YANG BEGITU MENYENTUH & MENGHARUKAN ( http://www.merdeka.com/politik/surat-terbuka-rieke-kita-wakil-rakyat-atau-penipu-rakyat.html ).  Dalam salah satu kalimat pembukanya dia bilang "Bukankah kita sama-sama disumpah dengan gunakan kitab suci kita masing-masing, atas nama Tuhan untuk dengarkan suara rakyat dan memperjuangkannya. Kita ada di ruangan yang sama, kita dilantik sama-sama dalam upacara kenegaraan ucapkan sumpah jabatan kita. Upacara yang disaksikan Rakyat di seluruh Tanah Air, yang dibiayai oleh uang mereka pula. Sudahkah kita dengarkan suara rakyat?"

Semoga saja para anggota Dewan, termasuk juga mbak Rieke SELALU INGAT DENGAN UCAPAN & SUMPAHNYA...., Kalo sampe dilanggar berarti >>>> ANDA PENIPU RAKYAT...

AKANKAH NASI YANG SUDAH MENJADI BUBUR INI DIBIARKAN MENJADI BUSUK ?

Dari uraian diatas, sudah cukup jelas bahwa upaya melakukan perlawanan diluar jalur konstitusi adalah tindakan sia-sia. Perlawanan di jalur konstitusipun pasti akan melelahkan dan ini akan sangat berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan..  Ini  sama saja seperti membiarkan bubur menjadi busuk.. Padahal kalau masing-masing MAU KEMBALI LEGOWO, masih ada kesempatan (meski waktu tinggal  sekitar 20 hari lagi) untuk menngolah bubur menjadi masakan enak Bubur Ayam atau Bubur sumsum.  Sudahlah akhiri saja saling silang sengketa ini.  Anggap saja sekarang SKORNYA IMBANG 1-1,  Toh masing-masing pihak sudah pernah merasakan SAKITNYA SEBAGAI PIHAK YANG KALAH ? sudah pula merasakan SAKITNYA DIKHIANATI ? akankah dendam ini terus dipelihara ?

Kalau menurut pandangan saya, saat ini TIDAK ADA PILIHAN LAGI BUAT PAK JOKOWI dan KOALISI PENDUKUNGNYA, kecuali MENAWARKAN KEINGINAN UNTUK REKONSILIASI TOTAL dengan  lepaskan ego masing-masing, musyawarahlah dengan pikiran jernih dan tenang kedua kekuatan poltik ini, demia masa depan bangsa, lebur kedua visi misi berdua menajdi satu program. Susun dan lebur Kabinet Berdua..untuk MENJALANKAN PEMERINTAHAN BERSAMA sebagai wujud keseriusan untuk membuktikan dimata rakyat MAKNA SESUNGGUHNYA DARI SALAM TIGA JARI  (PERSATUAN INDONESIA).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun