Hukum formal sering kali berbeda dengan tradisi atau norma adat yang dianut masyarakat akibatnya, diperlukan pergeseran budaya hukum, yang memerlukan modifikasi hukum untuk mencerminkan norma budaya daerah. Dalam pengertian ini, hukum menjadi aspek yang bernilai dari kehidupan sehari-hari masyarakat, bukan sekadar aturan yang diamanatkan.
Dalam masyarakat multikultural, strategi ini mengurangi konflik dan meningkatkan kesadaran hukum. Pemimpin masyarakat, termasuk pemimpin agama dan adat, sangat penting dalam berfungsi sebagai penghubung antara budaya lokal dan hukum formal. Mereka membantu dalam penjelasan dan sosialisasi hukum yang sesuai dengan budaya, sehingga memudahkan orang untuk menerima dan mematuhinya. Pendidikan hukum dengan landasan budaya juga penting. Orang dapat memahami bahwa hukum tidak melanggar budaya mereka, tetapi justru meningkatkan identitas mereka dan mempromosikan keadilan sosial ketika mereka menerima pendidikan yang menghormati adat istiadat dan bahasa daerah.
Hukum berfungsi sebagai seperangkat aturan tertulis yang mengatur perilaku dan cerminan struktur sosial dan nilai-nilai budaya dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia. Memahami bagaimana hukum benar-benar berfungsi dan dipandang oleh masyarakat memerlukan pendekatan budaya dan sosial terhadap studi hukum. Perspektif Budaya tentang Hukum Studi budaya hukum menekankan bagaimana hukum formal diterapkan dalam kaitannya dengan norma dan tradisi adat. Salah satu ilustrasi yang jelas tentang bagaimana hukum didasarkan pada adat dan nilai-nilai daerah adalah sistem hukum adat yang ada di berbagai masyarakat. Antropologi hukum menyelidiki fenomena ini dengan menganalisis secara cermat interaksi antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana masyarakat menggunakan sistem hukum yang mereka ikuti untuk menyelesaikan perselisihan dan menegakkan ketertiban sosial.
Perspektif Sosial tentang Hukum Hubungan antara hukum, struktur sosial, dan perilaku masyarakat ditekankan oleh sosiologi hukum. Diyakini bahwa hukum adalah hasil dari interaksi sosial yang dinamis, yang mengatur hubungan antara orang-orang dan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dalam konteks masyarakat yang sedang mengalami perubahan sosial dan konflik, studi sosiologi hukum juga melihat bagaimana hukum dapat menjadi agen perubahan sosial dan alat kontrol sosial. Hubungan Antara Hukum Adat dan Hukum Formal Hukum negara formal dan hukum adat informal sering berinteraksi dan kadang-kadang berbenturan dalam masyarakat pluralistik. Penegakan hukum yang efektif dan adil membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kedua sistem hukum ini. Pendekatan hukum antropologis dan sosiologis membantu mengungkap bagaimana masyarakat beradaptasi dan mengintegrasikan kedua sistem hukum ini dalam kehidupan sehari-hari.
Pentingnya Studi Hukum dalam Lingkungan Sosial Budaya Para pembuat kebijakan, akademisi, dan profesional hukum dapat menciptakan sistem hukum yang lebih reseptif terhadap tuntutan masyarakat dengan mempertimbangkan hukum sebagai fenomena sosial dan budaya. Metode ini juga penting untuk mengembangkan gagasan tentang hukum yang hidup, yang telah mengakar dalam masyarakat, dan untuk menyelesaikan masalah hukum yang timbul akibat kesenjangan antara hukum formal dan nilai-nilai lokal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI