"Kalau Pemkot serius menegakkan hukum, izin Hotel Beston bisa dicabut segera tanpa menunggu proses berlarut-larut," tambah Maulana.
Rencana Aksi dan Tuntutan
Aksi A2Ki akan difokuskan di depan Kantor Wali Kota Palembang dengan tuntutan:
1. Mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang
2. Menindak tegas pelaku pelanggaran hak pekerja
3. Memastikan perlindungan hukum bagi seluruh karyawan hotel
4. Mempertanyakan dan mengaudit ulang perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, Dispenda, dan DPMPTSP Kota Palembang terkait kelayakan, izin bangunan, izin usaha, serta kewajiban pajak dan retribusi yang dibayarkan pihak hotel.
A2Ki juga meminta DPRD Kota Palembang menjalankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Agustus 2025 secara transparan dan terbuka untuk publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI