Mohon tunggu...
Mewar_News
Mewar_News Mohon Tunggu... News Update

Menyajikan berita terkini seputar Indonesia, sosial, hukum, politik, ekonomi, dan lain-lainnya. Email: newsmewar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Maulana AHA,SH: Pemkot Harus Segera Cabut Izin Operasional Hotel Beston

10 Agustus 2025   22:12 Diperbarui: 10 Agustus 2025   22:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki)

Palembang, 10 Agustus 2025 -- Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) menegaskan akan menggelar aksi dalam waktu dekat untuk menuntut Wali Kota Palembang, melalui dinas terkait, segera mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran hak pekerja yang tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, di mana mantan koki, Endang Wahyuni, yang bekerja selama 10 tahun, mengaku tidak diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak menerima pesangon sesuai aturan.

Ketua A2Ki, Maulana AHA, S.H, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan jaringan organisasi masyarakat sipil dan pekerja yang peduli terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang nasib puluhan bahkan ratusan pekerja yang diduga mengalami eksploitasi sistematis. Pemkot Palembang tidak boleh tutup mata," tegas Maulana.

Dasar Tuntutan Aksi

A2Ki Menduga praktik di Hotel Beston Palembang berpotensi melanggar:

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (4) dan (6)

- PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1) terkait batas waktu PKWT maksimal 5 tahun

- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mewajibkan pembayaran pesangon sesuai masa kerja

- Perda Kota Palembang tentang Perizinan Berusaha yang memberi kewenangan pencabutan izin bagi usaha yang melanggar hukum

"Kalau Pemkot serius menegakkan hukum, izin Hotel Beston bisa dicabut segera tanpa menunggu proses berlarut-larut," tambah Maulana.

Rencana Aksi dan Tuntutan

Aksi A2Ki akan difokuskan di depan Kantor Wali Kota Palembang dengan tuntutan:

1. Mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang

2. Menindak tegas pelaku pelanggaran hak pekerja

3. Memastikan perlindungan hukum bagi seluruh karyawan hotel

4. Mempertanyakan dan mengaudit ulang perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, Dispenda, dan DPMPTSP Kota Palembang terkait kelayakan, izin bangunan, izin usaha, serta kewajiban pajak dan retribusi yang dibayarkan pihak hotel.

A2Ki juga meminta DPRD Kota Palembang menjalankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Agustus 2025 secara transparan dan terbuka untuk publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun