Berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, Â penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, Â penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, Â penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, Â diadakan pengawasan, hingga penutupan lokasi.
Jadi dalam peristiwa ini pemilik pabrik tahu seolah-olah mengabaikan Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) yang telah ditetapkan. Jika para warga melaporkan masalah ini ke jalur hukum, maka pemilik pabrik dapat dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan diatas. Seharusnya pemilik tahu segera menangani hal ini, mungkin dengan mencoba membuat tahu dengan menggunakan peralatan yang ramah lingkungan. Serta dari RT setempat ikut membantu menemukan solusi agar pabrik tahu tradisional tetap bisa beroperasi tanpa mengganggu aktivitas masyarakatnya.