Mohon tunggu...
Metik Marsiya
Metik Marsiya Mohon Tunggu... Konsultan - Menembus Batas Ruang dan Waktu

Praktisi Manajemen, Keuangan, Strategi, Alternatif dan Spiritual. Kutuliskan untuk anak-anakku, sebagai bahan pembelajaran kehidupan. ... Tidak ada yang lebih indah, saat menemani kalian bertumbuh dengan kedewasaan pemahaman kehidupan.... ................ tulisan yang selalu teriring doa untuk kalian berdua....

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketidakpahaman Wajib Pajak Tentang Pajak, Klise

26 Juni 2012   03:59 Diperbarui: 26 November 2015   10:16 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13406851941443062735

Pagi ini ada Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan keluhan dikenakan Surat tagihan Pajak (STP) berupa denda administrasi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak pertambahan Nilai(PPN). STP yang diterima 3 (tiga) buah dengan jumlah total Rp 3.500.000,00. Beliau mengeluh bahwa tidak pernah menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Kantor Pajak. Bahkan selama ini Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa pernah memungut PPN, karena merasa bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak tahu bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Setelah dilakukan penelitian dengan data master file di Kantor Pajak diketahui Wajib Pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP pada bulan Juni 2010 atas dasar permohonan Wajib Pajak dan bukan pengukuhan secara jabatan.

Artinya Surat Pengukuhan PKP diterbitkan karena ada permohonan dan bukan karena jabatan. Idealnya ketika Wajib Pajak sudah mengajukan permohonan PKP maka akan mengerti konsekuensi yang mengikutinya, yaitu memenuhi kewajiban perpajakannya baik formal maupun material, yaitu melakukan pelaporan dengan tepat waktu dan benar pengisiannya. Akhirnya Wajib Pajak disarankan mengajukan pengurangan sanksi administrasi atas STP PPN ditujukan kepada kepala kantor pajak. Rasanya beliau masih tidak iklas melihat keputusan itu dan bukan jawaban begini, "ya sudah bapak bebas pajak". Ya tidak mungkin penyelesaiannya semudah itu.

Alasan klise  Wajib Pajak merasa tidak tahu akan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Apa dan bagaimana jenisnya, formulirnya, cara ngisinya. Memang klasik,  tapi inilah yang selalu terjadi. Masalah ini timbul,  karena saat  Wajib Pajak mendaftarkan NPWP maupun PKP hanya untuk memenuhi  syarat legal sebagai bagian dari transaksi bisnis,  transaksi keuangan atau syarat administratif  pendukung transaksi. Misalnya Wajib Pajak mau mengajukan kredit bank dalam jumlah tertentu, melakukan transaksi penjualan tanah di atasa Rp 60.000.000,00, menjadi supplier barang dan jasa pada instansi pemerintah.

Ketika kartu NPWP dan Surat Pengukuhan PKP sudah di tangan, biasanya Wajib Pajak tidak memikirkan  bahwa ada konsekuensi yang mengikutinya dengan dua lembar dokumen tersebut, yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan rutin bulanan dan tahunan tergantung jenis usaha yang dilakukan. NPWP dan PKP mudah didapat, tapi sulit dilepas, demikian istilah yang sering dilontarkan oleh wajib Pajak. Bagi Fiskus biasanya  masih terkonsentrasi untuk menyelesaikan pekerjaan rutin yang masih menumpuk.

Dengan harapan bahwa Wajib Pajak akan mencari informasi ke petugas "Help Desk". Penyebab masalah klise ini sederhana,  tapi selalu saja terjadi  berulang-ulang.  Adanya keterbatasan komunikasi antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Ketika STP diterbitkan karena Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan,  biasanya Wajib Pajak marah dan tidak terima. Karena tidak tahu, tidak paham, tidak dikasih tahu, ribet, merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh pajak  (sekarang biasanya sambil ngomong Gayus ni). Petugas pajak akan membela diri bahwa apa yang dilakukannya tidaklah salah, karena sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan  peraturan yang berlaku. Bahkan kalau tidak melakukan malah bisa kena sanksi. Repot, sama-sama repot. Idealnya ketika Wajib Pajak datang mendaftarkan NPWP diberikan lampiran berupa hak dan kewajiban yang sudah spesifik sesuai dengan jenis usahanya. Bukan kewajiban yang bersifat umum. petunjuk praktis, berupa gambar atau scanan formulir dan pengisiannya. Misalnya WP OP hanya diberi pengisian SSP PPh Pasal 25. Untuk WP karyawan hanya kewajiban SPT Tahunan.

Begitu juga untuk Wajib Pajak badan langsung pada PPh pasal 21, dan PPh pasal 25.  Sangat spesifik dan tidak membuat pusing dan bingung Wajib Pajak karena rincian lampiran yang sekaligus memuat  semua hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, bendaharawan, Wajib Pajak Badan  dan PKP semua dijadikan satu. Asli,  kalau orang awam pasti bingung. Masih diperlukan pemikiran dan penyelesaian untuk menjembati distorsi pemahaman hak dan kewajiban Wajib Pajak agar masalah klasik ini bukan menjadi masalah klise antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Kalau ada masalah jawabannya sama "tidak tahu". Petugas pajak menjawab, " Lho ini kan kewajiban. Ada aturannya".  Rame, dan selalu begitu. Gayus deh. sumber gambar disini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun