Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resolving Ethical Dillemas dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon pemegang saham Bank(Pencaharian Manusia setengah Malaikat)

18 Juli 2021   00:53 Diperbarui: 18 Juli 2021   15:44 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DAFTAR REFERENSI

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian 

Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan 

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098.

Surat Edaran Otoritas jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 Tentang Penilaian 


kemampuan dan kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota 

Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun