Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Modal (Equity)

3 Juni 2021   19:29 Diperbarui: 3 Juni 2021   19:48 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Banyak pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, namun di sini penulis mengutip pengertian modal menurut KBBI yaitu uang yang digunakan sebagai pokok (induk) untuk berdagang; harta benda (uang, barang) yang bisa digunakan dalam menghasilkan sesuatu yang mampu menambah kekayaan dan sebagainya.  Penggunaan KBBI untuk menjelaskan pengertian modal karena penggunaan kalimatnya yang sederhana, sehingga pembahasan tentang modal tidak melebar menjadi teori yang rumit.

Modal (equity, selanjutnya akan disebut modal) dicatatkan secara akuntansi pada neraga di bagian pasiva, dimana modal perusahaan di awal berdirinya bersumber dari setoran pemegang saham (paid up capital).  Berjalan dengan waktu bisa saja modal suatu perusahaan bertambah karena adanya keuntungan perusahaan yang ditahan (tidak dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen), atau pemegang saham melakukan penambahan setoran modalnya, atau adanya investor yang melakukan suntikan dana kepada perusahaan (biasanya hal ini akan menyebabkan porsi kepemilikan pemegang saham yang alam akan berkurang), atau dapat juga terjadi penambahan modal akibat adanya pengalihan utang (konversi utang) menjadi modal perusahaan tersebut.

Pada dasarnya modal bertujuan untuk menjalankan proses produksi, kegiatan operasional, dan kegiatan usaha suatu perusahaan.  Modal selalu diperhitungan dengan satuan mata uang, walaupun ada kalanya pemegang saham melakukan penyetoran modal ke dalam perusahaan dalam bentuk aset, tetapi saat tanggal penyetoran ditetapkan aset tersebut akan terlebih dahulu dinilai harganya (penilaian harga aset dengan menggunakan jasa penilai independent akan menghilangkan terjadinya potensi konflik di kemudian hari).

Diharapkan untuk tidak bingung dengan penggunaan istilah barang modal.  Pengertian barang modal dengan modal cukup dapat dibedakan, dimana yang dimaksud dengan barang modal adalah barang (aset) tahan lama yang digunakan dalam proses produksi atau pelayanan (jika perusahaan bergerak di bidang jasa pelayanan).  Sementara modal yang dibahas pada artikel ini adalah setoran modal (baik dalam bentuk uang tunai maupun suatu aset yang telah diperhitungkan terlebih dahulu setara uang tunai) serta keuntungan perusahaan yang ditahan.

Perusahaan yang baru berdiri, modal digunakan untuk menjalankan bisnisnya, sementara perusahaan yang sudah lama berdiri, modal selain digunakan untuk mempertahankan bisnisnya juga dapat digunakan untuk pengembangan skala bisnisnya (baik peningkatan skala produksi maupun pengembangan pangsa pasar).

Tidak sedikit perusahaan dalam menjalankan bisnisnya hanya menggunakan modal yang berasal dari pemegang saham, tetapi cukup banyak perusahaan untuk menjalankan bisnisnya selain menggunakan modal yang disetor dari pemegang saham juga mengandalkan utang dalam menjalankan bisnis.  Utang yang digunakan sebagai pendamping modal dapat berasal dari supplier dalam hal pembelian bahan baku secara kredit, maupun pengajuan kredit ke perbankan dan atau perusahaan leasing.  Pemahaman umum yang dapat disampaikan adalah bahwa modal bersama-sama dengan utang (jika perusahaan memiliki utang) adalah sumber pendanaan untuk membiayai total aset suatu perusahaan.

Sumber modal secara umum ada dua yaitu modal yang bersumber dari eksternal (setoran modal para pemegang saham dan atau investor) dan internal (yaitu keuntungan perusahaan yang ditahan).  Pada beberapa literatur akuntansi, modal yang bersumber dari eksternal juga dapat berasal dari kredit (hal ini tidaklah salah), namun pada pembahasan di artikel ini pemahaman sumber modal eksternal tidak menyertakan kredit sebagai salah satu sumbernya, dimana kredit tetap dimasukkan ke dalam liabilities.  Sumber modal eksternal berasal dari :

  • Setoran modal dari para pemegang saham (paid up capital), dimana setoran modal tersebut juga dapat dilihat pada anggaran dasar perubahan (akte perusahaan), baik setoran modal pada awal perusahaan berdiri maupun setoran tambahan setelah perusahaan berjalan.
  • Injeksi dana dari investor yang dapat bersifat permanen maupun bersifat sementara, tergantung perjanjian yang disepakati antara pemegang saham lama dan pengurus perusahaan.  Injeksi dana ini umumnya berkonsekuensi akan mengurangi porsi kepemilikan pemegang saham lama pada perusahaan tersebut.
  • Konversi utang perusahaan menjadi modal yang oleh karena satu dan lain hal perusahaan tersebut dianggap tidak mampu untuk melakukan pembayaran utang (selain restrukturisasi utang, konversi utang juga merupakan salah satu cara penyelamatan suatu perusahaan).  Konversi utang menjadi modal ini dapat bersifat sementara maupun permanen, tergantung kepada perjanjian yang disepakati antara kreditur (dapat berupa perbankan, perusahaan leasing, supplier, bond holder, dan lain sebagainya) maupun pemegang saham lama dan pengurus perusahaan.

Untuk kepentingan analisa keuangan, penelaahan terhadap modal perusahaan akan dapat memberikan gambaran seefektif apa suatu perusahaan dalam penggunaan modalnya untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, sehingga dapat dinilai apakah perusahaan tersebut memang membutuhkan kredit untuk menjalankan dan mengembangkan skala usahanya atau justru bagi perusahaan yang telah memiliki kredit ternyata memerlukan tambahan suntikan modal akibat keberatan dalam menanggulangi beban kredit. -MIN-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun