Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bertahannya Negara Hukum Indonesia

6 Mei 2021   23:59 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:43 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada masa orde baru ini, politik hukum yang dijalankan serta kekuasaan presiden yang masih sama dengan orde lama, bahwa interpretasi norma-norma hukum dapat dilakukan sesuai dengan keinginan Presiden, maka menciptakan distorsi terhadap kekuasaan hukum, yang dirasakan pada masa orde baru tersebut adalah kekuasaan atas hukum yang menyebabkan hukum bekerja untuk melanggengkan kekuasaan pemerintahan.

Pada masa reformasi (sejak 21 Mei 1998), mulai terlihat adanya pergeseran paradigma para pemimpin-pemimpin pemerintahan dan pemimpin politik, bahwa kekuasaan yang selama ini terkonsentrasi di Lembaga eksekutif, mulai didistribusikan, sehingga meningkatkan fungsi Lembaga Legislative dan fungsi Lembaga Yudikatif. 

Dari sini dapat dilihat bahwa telah terjadi pergeseran politik hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa supremasi hukum berada di atas semua lembaga-lembaga yang ada baik di pemerintahan maupun non pemerintahan.  Kondisi ini memberikan dampak yang sangat baik bagi pertumbuhan dan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dirasakan benar-benar mengimplementasikan falsafah kehidupan yang ber-Pancasila, terutama pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 hingga hari ini.

--MIN--

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun