Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fondasi Hukum Kontrak Modern berbasis Ayat Terpanjang Al-Quran

2 September 2025   14:50 Diperbarui: 2 September 2025   15:42 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perikatan Perjanjian Notaris,  Sumber: Dokumentasi pribadi Merza Gamal diolah dengan ChatGPT.OpenAI 

Refleksi dari Pengalaman di Dunia Perbankan, Bisnis, hingga Pembangunan Rumah Sakit

Pendahuluan: Ketika Sebuah Ayat Menggetarkan Nurani

Di antara 6.236 ayat dalam Al-Qur'an, ada satu yang paling panjang, namun justru sering luput dari perhatian. Ayat itu adalah Surah Al-Baqarah ayat 282, dikenal sebagai Ayat al-Mudayanah: ayat tentang utang-piutang.

Ketika saya pertama kali merenungkannya secara mendalam, saya tersentak. Mengapa Allah menurunkan ayat sepanjang ini hanya untuk membahas transaksi? 

Bukankah urusan utang-piutang tampak sederhana dibandingkan akidah, ibadah, atau jihad?

Namun justru di sanalah letak hikmahnya. Transaksi adalah titik rawan dalam kehidupan sosial, tempat di mana kepercayaan diuji, dan perselisihan mudah tumbuh. 

Oleh karena itu, Allah turunkan fondasi hukum yang kokoh: agar setiap kesepakatan tercatat, setiap hak terjaga, dan setiap pihak diperlakukan adil.

Inti Pesan Surah Al-Baqarah 2:282-283: Pilar-Pilar Keadilan dalam Transaksi

Ayat ini bukan sekadar panjang, tapi padat dengan prinsip hukum yang mendalam:

  • Setiap transaksi utang-piutang sebaiknya dicatat agar tidak menimbulkan sengketa.
  • Penulis (ktib) harus menuliskan dengan adil, netral, dan sesuai dengan ketentuan Allah.
  • Saksi diperlukan: idealnya dua laki-laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan.
  • Keadilan dan amanah menjadi ruh utama, baik bagi penulis maupun saksi.
  • Jika transaksi dilakukan tunai dan langsung, pencatatan bisa diringankan.

Dan pada ayat 283, Allah memberi kelonggaran: jika dalam perjalanan tidak ada penulis, maka jaminan (rahn) dapat digunakan sebagai penguat transaksi.

Dari Wahyu ke KUHPerdata: Jejak Ayat dalam Hukum Modern

Ketika kita menelusuri sistem hukum modern, khususnya KUHPerdata di Indonesia, kita akan menemukan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam Ayat al-Mudayanah telah lebih dulu hadir dalam wahyu ilahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun