Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Peran Pemerintahan dalam Menciptakan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

4 Desember 2023   06:32 Diperbarui: 4 Desember 2023   06:34 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan dalam Konsep Dinamika Sosial Ekonomi Ibnu Khaldun

Manusia, sebagai makhluk sosial, merindukan kehidupan harmonis yang dibangun di atas kerjasama dan rasa kebersamaan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, peran pemerintah menjadi krusial dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat. Keadilan, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun dalam Kerangka Dinamika Sosial Ekonomi, menjadi fondasi terbentuknya "rasa kebersamaan."

Dalam konsep Dinamika Sosial Ekonomi, "rasa kebersamaan" tidak hanya merupakan keinginan, tetapi juga hasil dari keadilan yang terwujud dalam pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangunan. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kehilangan keadilan dapat membawa dampak serius, seperti ketidakpuasan, penurunan motivasi, dan bahkan disintegrasi masyarakat.

Bagaimana pemerintah mencapai keadilan? Pertama-tama, ada kebutuhan akan aturan berperilaku yang diatur dalam peraturan hukum atau syariah. Aturan hukum akan efektif jika masyarakat memahami manfaatnya dan pemerintah mampu menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai tingkatan. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah dalam mencapai keadilan sangat tergantung pada pemahaman dan pelaksanaan efektif aturan yang ada.

Dalam perspektif Ibnu Khaldun, kekuasaan politik pemerintah dapat dibagi menjadi tiga jenis: kekuasaan alamiah, kekuasaan politik rasional, dan kekuasaan politik moral. Dari ketiga jenis ini, kekuasaan politik moral yang mengacu pada penerapan prinsip-prinsip syariah (hukum) dianggap sebagai puncak keadilan. Sebuah negara yang menerapkan kekuasaan politik moral diharapkan dapat memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran syariah.

Dalam era modern, konsep ini dapat diterjemahkan sebagai negara yang menerapkan welfare state Islami. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya menjadi pemegang kekuasaan politik, tetapi juga penjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kebijakan yang bijaksana, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan penerapan nilai-nilai moral, pemerintah dapat memimpin masyarakat menuju kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.


Mewujudkan Welfare State Islami: Peran Pemerintah dan Kedaulatan yang Mulia

Dalam idealisme welfare state Islami, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap warganya mengikuti Syariah (aturan hukum) dalam urusan duniawi. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pengawasan terhadap perilaku yang dapat merugikan pembangunan sosial ekonomi, tetapi juga melibatkan penanaman nilai-nilai moral, kesadaran hukum, dan menghormati hak milik individu di seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya menjaga kualitas karakter dan moralitas dalam kedaulatan menjadi fokus, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun. Pemegang kedaulatan harus memiliki sifat toleransi, moderasi, dan keadilan, menghindari praktik licik dan penipuan. Ibnu Khaldun juga menekankan pentingnya pemimpin untuk menyadari bahwa menjalankan tugasnya memerlukan bantuan orang lain, dan pemilihan orang yang kompeten adalah kunci sukses.

Tindakan pemerintah dalam mewujudkan welfare state Islami harus bersifat persuasif, bukan represif. Pembangunan masyarakat yang kreatif dan aktif dalam kegiatan pembangunan dipercepat melalui pendekatan yang menyejahterakan. Ini melibatkan penciptaan lingkungan yang mendukung, pengembangan kualitas masyarakat, promosi ilmu pengetahuan dan industri, infrastruktur yang solid, jaminan sosial, dan sistem peradilan yang efisien.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan kepemimpinan politik yang mendukung pembangunan. Lingkungan yang mendukung ini mencakup penyediaan infrastruktur, jaminan hukum dan perundang-undangan, serta operasi pasar yang terarah dan merata. Sumber daya yang diperlukan untuk pembangunan didapatkan melalui sistem pajak yang adil dan efisien.

Namun, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang efektif hanya dapat terwujud jika pemerintah menerapkan peraturan hukum secara efisien. Keadilan menjadi kunci, dan tanpanya, "rasa kebersamaan" yang diinginkan tidak dapat tercapai. Jika keadilan terkendala, variabel-variabel sosial ekonomi dapat mengalami kemunduran, mengancam kehancuran dan keruntuhan administrasi pemerintah.

Dengan menjalankan peranannya secara efektif, pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memotivasi mereka untuk bekerja keras dan efisien. Sebaliknya, kegagalan dalam implementasi menegakkan peraturan hukum dapat mengancam keadilan, kesejahteraan, dan kesinambungan pembangunan. Oleh karena itu, terletak pada pundak pemerintah untuk membawa visi welfare state Islami menjadi kenyataan yang memaknai keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat.

Negara Ideal dalam Konsep Model Dinamika Sosial Ekonomi: Menuju Kesejahteraan dan Keadilan

Dalam konsep "Model Dinamika Sosial Ekonomi" Ibnu Khaldun, negara diarahkan untuk menjadi fasilitator pembangunan dan penjaga keadilan, bukan entitas monolitik yang otoriter. Menurut pandangan ini, negara yang efektif tidak hanya menggunakan kekuasaannya untuk mengendalikan masyarakat secara ketat atau mengambil keputusan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan dan keadilan.

Negara yang diinginkan oleh Ibnu Khaldun bukanlah negara yang terlibat secara langsung dalam kegiatan ekonomi, melainkan negara yang menjalankan fungsi pasar dengan efisien. Kebijakan anggaran yang adil, penghargaan terhadap hak milik masyarakat, dan pungutan pajak yang tidak memberatkan menjadi poin kunci. Pembangunan yang dihasilkan dari kebijakan yang adil akan memberikan dampak positif pada kesejahteraan rakyat.

Negara, menurut konsep ini, seharusnya tidak hanya mengurangi peluang masyarakat  melalui campur tangan langsung dalam ekonomi, tetapi juga mencegah tindakan tidak adil secara berlebihan. Keterlibatan langsung negara dalam kegiatan ekonomi dapat merugikan negara itu sendiri dan masyarakat. Ibnu Khaldun menekankan bahwa negara seharusnya berperan sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan, bukan sebagai entitas fasis atau totaliter.

Pemahaman terhadap prinsip-prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan menjadi landasan, di mana negara diharapkan menjaga keadilan, menghormati hak milik, dan menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat. Dengan demikian, negara ideal dalam konsep Ibnu Khaldun adalah negara yang menggabungkan penerapan Syariah dan aturan hukum dengan fungsi utamanya sebagai penggerak pembangunan dan penjaga keadilan, membentuk masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diuraikan oleh Ibnu Khaldun, memegang peran sentral.

Konsep negara ideal dalam pandangan Ibnu Khaldun menuntut penerapan Syariah dan peraturan perundangan sebagai landasan moral, dengan pemerintah menjadi fasilitator pembangunan dan penjaga keadilan.

Dengan merangkai prinsip-prinsip tersebut, kita dapat membayangkan sebuah masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan adil, sesuai dengan cita-cita Ibnu Khaldun untuk dinamika sosial ekonomi yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun