Dalam setiap transaksi, Bank Syariah, tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Umer Chapra, penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan "menghukum" pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal; menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja; menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah.Â
Suku bunga yang rendah akan "menghukum" para penabung yang akan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan; mengurangi rasio tabungan kotor; merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan inflasioner; mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif; menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Sistem bunga tidak dikenal dalam perbankan syariah karena menurut konsep ekonomi syariah, uang adalah uang, bukan capital. Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku "Money, Interest and Capital" karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Dalam konsep ekonomi syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods, sedangkan capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
Persamaan fungsi uang dalam sistem ekonomi syariah dan konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya, adalah ekonomi konvensional menambah  satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi "motif money demand for speculation" yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi.
Dengan demikian, dalam konsep syariah, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori "Bubble Gum Economic".
Dengan demikian, maka dalam praktek sebuah Bank Syariah yang benar, Bank bukan menjual-belikan uang tetapi adalah menjual-belikan barang dan atau berbagi hasil dalam sebuah kemitraan usaha guna menghindari perubahan fungsi uang dari alat pertukaran dan satuan nilai menjadi komoditi.
Penulis:Â
MERZA GAMALÂ
- Pengkaji Sosial Ekonomi Islami
- Author of Change Management & Cultural Transformation
- Former AVP Corporate Culture at Biggest Bank Syariah