Mohon tunggu...
Mercy Sihombing Advokat
Mercy Sihombing Advokat Mohon Tunggu... Advokat

Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lolly Nikita Mirzani Harus Ditindak Tegas: Contoh Buruk bagi Anak Indonesia

12 Januari 2025   09:55 Diperbarui: 12 Januari 2025   09:56 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lolly Kabur dari Rumah Aman  (Kredit Foto : Antara)

"Udah test drive kak?” Begitu satu percakapan netizen di Youtube sekitar Agustus 2023.  

Pertanyaan itu ditujukan kepada Lolly anak Nikita Mirzani bersama pacarnya, Vadel Badjideh.  Vadel langsung  menjawab, “Pala lu test drive, emang dikata mobil. Muka lu tuh kayak kredit motor."  Jawaban ngawur yang buat saya sangat mencurigakan,  apakah itu malah berarti ya, mereka telah berhubungan seks. 

Masalah yang dihadapi dua sejoli itu tidak sekadar cinta tak direstui, tetapi ada masalah hukum pidana.  Lolly lahir 28 Mei 2007 itu jelas belum berusia 18 tahun.s Itu berarti sampai hari ini 12 Januari 2025, Lolly masih berstatus hukum sebagai anak, bukan orang dewasa. Ada konsekuensi hukum, jika terbukti, Vadel telah  melakukan persetubuhan atau tepatnya percabulan terhadap Lolly yang masih anak-anak.  

Sekalipun jika persetubuhan itu dilakukan  “atas dasar suka sama suka”  tetap akan dikenakan sanksi pidana. Bahkan jika Lolly telah berumur 18 tahun nantinya, dia tetap dapat menuntut Vadel di kemudian hari. Kewenangan menuntut pidana belum hapus karena kadaluwarsa.

Kisah asmara dua sejoli itu sudah meledak sejak tahun lalu. Huru hara terjadi karena  terpaksa dipisahkan atas inisiatif Ibunya Lolly yang sangat sayang pada anaknya. Percayalah kaum Ibu punya insting kuat untuk melindungi anaknya, sehingga Nikita bertekad dan akbirnya bisa memisahkan Lolly dari Vadel.

Singkat cerita Lolly yang sempat kabur akhirnya dijemput paksa ibunya dan dititipkan di Rumah Aman (Safe House) LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Lolly masih  dalam proses penyidikan soal dugaan paksaan aborsi oleh Vadel. Sudah sekitar 5 bulan  Lolly berada di  Rumah Aman sambil menunggu lanjutan Laporan Polisi Nikita terhadap Vadel dengan tuduhan pencabulan dan aborsi.  

Pencabulan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar berdasarkan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 Pasal 75 D dan 75 E. Sedangkan tindakan aborsi dapat dituntut dengan 3 (tiga) UU yakni UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman terberat 10 tahun penjara.

Lolly Kabur dari Rumah Aman

Tiba-tiba pada 10 Januari 2024 Lolly tercyduk kabur sekitar pk 23  dari pengawasan Tim Rumah Aman. Katanya, itu inisiatif Lolly sendiri yang mendatangi malam malam ke kantor Razman Nasution, Kuasa Hukum Vadel.  Lolly lantas diantar Razman ke Kantor Polres Jakarta Selatan dan langsung dijenguk Vadel.

Skenario bahwa Lolly berinisiatif sendiri kabur dari Rumah Aman,  yang diucapkan Razman, memang buat saya cukup menggelikan. Karena itu, Nikita sempat menyatakan ke Razman, "cerdas dikitlah".  Logikanya, Lolly tidak pegang handphone dan tidak pegang uang, bagaimana caranya bisa memesan taxi online. Selain itu, bagaimana seorang anak mampu buat skenario sakit kepala sampai ngotot harus diantar ke Puskesmas. Lalu pura-pura ke toilet, dan kabur. Dan tiba-tiba sudah ada dalam taxi yang siap mengantarnya ke Kantor Razman, dan itu pukul 23 malam! 

Bahkan ketika Lolly berada Mapolres  Jakarta Selatan sekitar pukul 2 dini hari,  ternyata sudah hadir para wartawan.  Pukul 2 pagi?  

Hadeh,  dan Nikita menyatakan sudah menginterogasi para wartawan itu mengaku mereka ditelepon Razman untuk hadir ke Polres Jakarta Selatan pada dini hari itu.  

Tentu saja, selaku ibu yang full tanggungjawab membiayai Lolly termasuk VIP di Safe House, Nikita geram dengan kaburnya Lolly yang didukung Razman. Kabarnya di  Kantor Polres Jakarta Selatan sempat terjadi insiden antara Nikita dan Razman. 

Kisah sebaliknya juga terjadi Mapolres Jakarta Selatan.  Rupanya asmara dua sejoli antara Vadel Badjideh dan Laura Meizani belum padam. Bahkan setelah sekitar lima bulan dipisahkan oleh Nikita, Media Massa dan Sosmed melaporkan kalau Vadel dan Lolly sudah kembali bertemu dan langsung menghabiskan waktu bersama. Bahkan melalui akun Instagram-nya, Vadel langsung mengunggah foto-foto bersama sang kekasih yang sudah dirindukannya.

Ketemu di Mapolres Jakarta Selatan, 10 - 11 Januari 2025, Dua sejoli itu langsung menempel mesra (Sumber Instagram Vadel)
Ketemu di Mapolres Jakarta Selatan, 10 - 11 Januari 2025, Dua sejoli itu langsung menempel mesra (Sumber Instagram Vadel)

Ulah Lolly Catatan Pertama: Provokator mengajak Anak Mengecam Orangtua 

Kasarnya mulut  dan kejamnya akhlak Lolly  mengutuki ibu kandungnya, bikin banyak netizen mengecam. Bahkan dia  sanggup mencerca ibunya "Tukang Bohong".

Tidak cukup, Lolly sanggup menghina Nikita sebagai 'Ibu Durhaka' dengan pernyataannya  Bahwa kebanyakan di dunia ini, Ibu yang durhaka pada anak, tapi anak yang selalu disalahkan.  Bahkan dengan nada provokator, Lolly ini mengajak anak-anak lain,  jangan mau takut sama orang tua. Hanya karena mereka melahirkan kalian di dunia ini, tapi kalian juga kan tidak minta  dilahirkan.   

Dalam komentar di akun Detektif Gosip, ada 3.719 komentar yang lebih banyak  mengecam Lolly;  Disumpahin Orang Tua baru tau kamu Lolly. Mama kamu juga kalau bisa memilih, dia gak mau lahirin anak yang durhaka kayak mau, nanti kalau kamu sudah punya anak, baru tahu rasanya berjuang nyawa.

Bahwa Lolly yang sejak lahir diperjuangkan Nikita dengan kasih sayang dan fasilitas, bahkan sampai di sekolahkan ke UK Inggris. Bahkan di Rumah Aman, Lolly ditempatkan di ruang VIP. Namun dengan semua fasilitas VIP, perempuan  berhijab itu malah lantang menyatakan, dia tidak minta dilahirkan; bahkan dia  bolak balik dengan sadar menghina-hina ibu kandungnya dan kalimat durhaka,  "Jangan takut sama orang tua hanya karena mereka melahirkan kita di dunia ini". 

Netizen sampai berkomentar "Duuaaaaar, dia yang ngomong gw yang takut."


Tingkah dan ucapan Lolly jelas contoh buruk buat anak-anak kita, terutama anak remaja yang mungkin sedang "gatal mau berpacaran" tetapi demi kebaikan dan masa depan dilarang orangtuanya. 

Secara provokatif Lolly telah menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan pada Nikita Mirzani serta kepada para ibu (kandung). 

Terlepas dari tuduhan oknum-oknum musuh Nikita --yang memberi persepsi kalau Nikita adalah  ibu jahat yang bikin anak-anaknya menderita "mental health"-- ucapan dan sikap Lolly itu harus jadi catatan kita sebagai orangtua.

Selaku advokat dan juga seorang ibu, menurut saya,  ulah Lolly pantas dikaitkan dengan UU ITE Pasal 45A ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jadi jika Lolly yang kondisinya normal (tidak sakit jiwa)  masih terus menerus menyuarakan kebencian terhadap ibu kandung, terhadap individu bernama Nikita Mirzani,  dan mau tidak bertobat, saya akan meminta Aparat Penegak Hukum harus menindak tegas Lolly.

Apalagi UU ITE Pasal 45A ayat (2) itu bukan Delik Aduan, sehingga Penyidik leluasa menindak siapa saja yang sudah terbukti menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu.

Dalam hal ini adalah Lolly juga telah memprovokasi permusuhan anak kepada orangtua, mengatakan anak anak harus berani melawan orangtua, dan mengajak bertindak kurang ajar terhadap para ibu kandung. Lolly secara terang benderang dan sadar memberi contoh negatif secara provokatif lewat sosial media kepada jutaan anak-anak Indonesia.

Bahwa perangai Lolly sejauh ini jelas mencerminkan sikap tidak sopan, tidak santun,  tidak tahu berterima kasih, dan tidak menghargai perjuangan ibunya, yang selaku Singlemom sudah membuktikan perjuangan membiayai ketiga anaknya dengan fasilitas terbaik. 

Bahkan dengan enteng, Lolly minta keluar dari Kartu Keluarga Nikita Mirzani. Walau terdengar pahit, terakhir ada pernyataan Nikita bahwa dia sudah mengikhlaskan Lolly,  termasuk jika minta diadopsi Razman Arif Nasution.

Lolly yang berhijbab, Sumber Instagram Vadel
Lolly yang berhijbab, Sumber Instagram Vadel
Ulah Lolly Catatan Kedua: Seks Sebelum Nikah dan Aborsi  

Selain mulut kurang ajarnya  Lolly,  saya juga mencatat pengakuan Lolly  yang --belum berusia 18 tahun-- mengaku kehilangan keperawanan saat kuliah di UK Inggris beberapa tahun lalu. Malah terungkap, dia melakukannya dengan lelaki Inggris;  hal itu konon untuk melindungi pacarnya sekarang, Vadel. 

Justru berdasarkan pengakuan itu, Lolly yang katanya mantap berjilbab  terbukti memberi contoh buruk bagi anak-anak lain, akhlak pengumbar nafsu birahi, pelaku seks bebas.

Urusan tidak menghargai keperawanan itu sudah bikin kita muak dan jadi memandang rendah Lolly ini. Mestinya dengan pilihan berhijab, dia sanggup mengendalikan nafsu birahinya. Namun demikian, kehilangan keperawanan bahkan seks bebas masih dikategori pelanggaran norma, perlu diproses lagi untuk dikenakan sanksi hukum.  

Nah, yang lebih pasti dan menjadi sanksi hukum sehingga  bisa dikenakan pidana adalah sebagaimana tuduhan yang dilontarkan Nikita Mirzani sendiri. Bahwa Lolly melakukan tindak pidana aborsi,  terlepas apakah proses aborsi itu ada peran Vadel, pacarnya Lolly. 

Bersama-sama Nikita, kita, dan saya menunggu hasil penyidikan polisi, apakah terbukti Lolly yang sadar berjilbab, sudah melakukan hubungan seks bahkan terbukti telah melakukan aborsi ?

Bukankah tindakan aborsi itu harus jadi concern kita, masyarakat Indonesia yang berbudi luhur dan ketat menjalankan agama. Apakah ada agama yang mendukung aborsi karena nafsu birahi,  apalagi tindakan itu dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus anak-anak?

Tindakan aborsi di Indonesia dilarang oleh tiga (3) Undang-Undang.  UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan UU Hukum Pidana  Nomor 08 Tahun 1981. Lebih detailnya sebagai berikut :

  • Pasal 194 UU Kesehatan mengatur bahwa orang yang sengaja melakukan aborsi tanpa mengikuti pengecualian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

  • Pasal 346 KUHP mengatur bahwa wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

  • Pasal 77A (1) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa orang yang sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.


Bersambung ke Artikel Berikutnya,  Ulah Lolly Catatan Ketiga dan Catan Keempat

Jakarta 11 Januari
Catatan Mercy br Sihombing
Advokat bersertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) 

Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun