Secara provokatif Lolly telah menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan pada Nikita Mirzani serta kepada para ibu (kandung).Â
Terlepas dari tuduhan oknum-oknum musuh Nikita --yang memberi persepsi kalau Nikita adalah  ibu jahat yang bikin anak-anaknya menderita "mental health"-- ucapan dan sikap Lolly itu harus jadi catatan kita sebagai orangtua.
Selaku advokat dan juga seorang ibu, menurut saya, Â ulah Lolly pantas dikaitkan dengan UU ITE Pasal 45A ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jadi jika Lolly yang kondisinya normal (tidak sakit jiwa) Â masih terus menerus menyuarakan kebencian terhadap ibu kandung, terhadap individu bernama Nikita Mirzani, Â dan mau tidak bertobat, saya akan meminta Aparat Penegak Hukum harus menindak tegas Lolly.
Apalagi UU ITE Pasal 45A ayat (2) itu bukan Delik Aduan, sehingga Penyidik leluasa menindak siapa saja yang sudah terbukti menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu.
Dalam hal ini adalah Lolly juga telah memprovokasi permusuhan anak kepada orangtua, mengatakan anak anak harus berani melawan orangtua, dan mengajak bertindak kurang ajar terhadap para ibu kandung. Lolly secara terang benderang dan sadar memberi contoh negatif secara provokatif lewat sosial media kepada jutaan anak-anak Indonesia.
Bahwa perangai Lolly sejauh ini jelas mencerminkan sikap tidak sopan, tidak santun, Â tidak tahu berterima kasih, dan tidak menghargai perjuangan ibunya, yang selaku Singlemom sudah membuktikan perjuangan membiayai ketiga anaknya dengan fasilitas terbaik.Â
Bahkan dengan enteng, Lolly minta keluar dari Kartu Keluarga Nikita Mirzani. Walau terdengar pahit, terakhir ada pernyataan Nikita bahwa dia sudah mengikhlaskan Lolly, Â termasuk jika minta diadopsi Razman Arif Nasution.
Lolly yang berhijbab, Sumber Instagram VadelUlah Lolly Catatan Kedua: Seks Sebelum Nikah dan Aborsi Â

Selain mulut kurang ajarnya  Lolly,  saya juga mencatat pengakuan Lolly  yang --belum berusia 18 tahun-- mengaku kehilangan keperawanan saat kuliah di UK Inggris beberapa tahun lalu. Malah terungkap, dia melakukannya dengan lelaki Inggris;  hal itu konon untuk melindungi pacarnya sekarang, Vadel.Â
Justru berdasarkan pengakuan itu, Lolly yang katanya mantap berjilbab  terbukti memberi contoh buruk bagi anak-anak lain, akhlak pengumbar nafsu birahi, pelaku seks bebas.
Urusan tidak menghargai keperawanan itu sudah bikin kita muak dan jadi memandang rendah Lolly ini. Mestinya dengan pilihan berhijab, dia sanggup mengendalikan nafsu birahinya. Namun demikian, kehilangan keperawanan bahkan seks bebas masih dikategori pelanggaran norma, perlu diproses lagi untuk dikenakan sanksi hukum. Â