Nah, yang lebih pasti dan menjadi sanksi hukum sehingga  bisa dikenakan pidana adalah sebagaimana tuduhan yang dilontarkan Nikita Mirzani sendiri. Bahwa Lolly melakukan tindak pidana aborsi,  terlepas apakah proses aborsi itu ada peran Vadel, pacarnya Lolly.Â
Bersama-sama Nikita, kita, dan saya menunggu hasil penyidikan polisi, apakah terbukti Lolly yang sadar berjilbab, sudah melakukan hubungan seks bahkan terbukti telah melakukan aborsi ?
Bukankah tindakan aborsi itu harus jadi concern kita, masyarakat Indonesia yang berbudi luhur dan ketat menjalankan agama. Apakah ada agama yang mendukung aborsi karena nafsu birahi, Â apalagi tindakan itu dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus anak-anak?
Tindakan aborsi di Indonesia dilarang oleh tiga (3) Undang-Undang.  UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan UU Hukum Pidana  Nomor 08 Tahun 1981. Lebih detailnya sebagai berikut :
Pasal 194 UU Kesehatan mengatur bahwa orang yang sengaja melakukan aborsi tanpa mengikuti pengecualian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 346 KUHP mengatur bahwa wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 77A (1) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa orang yang sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Bersambung ke Artikel Berikutnya, Â Ulah Lolly Catatan Ketiga dan Catan Keempat
Jakarta 11 Januari
Catatan Mercy br Sihombing
Advokat bersertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)Â
Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI