Mohon tunggu...
Andayo Ahdar Notes
Andayo Ahdar Notes Mohon Tunggu... Freelancer - menulis, membaca satu paket untuk melihat bangsa

membaca dan menulis, semuanya penting. tuk menatap peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjanjian Pranikah pada Hal yang Halal dan Benar

15 Agustus 2022   10:14 Diperbarui: 15 Agustus 2022   12:06 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.shutterstock.com

Bersatunya dua insan lawan jenis dalam sebuah lembaga suci yang mengikat jiwa mereka dengan sebuah visi dan misi nan mulai, itulah pernikahan. 

Pernikahan yang kelak akan dilalui dengan segala pernak-perniknya ibarat perahu di lautan tertepa ombak dan pasangan suami isteri bersama-sama mengarunginya. 

Komitmen sangatlah perlu dibangun diatas cinta, kerja keras dan upaya melanjutkan kehidupan dengan melahirkan generasi unggul.

Menikah butuh persiapan yang matang, Persiapan fisik apalagi mental atau psikis menjadi syarat utama sebelum melangsungkannya. Laksana bangunan yang kokoh. 

Pondasi menjadi landasan utama agar bangunan yang dibangun itu menjadi rumah yang nyaman, aman itulah rumah tangga. 

Kehidupan modern membawa manusia pada pergulatan hidup penuh corak. Terkhusus untuk menikah. Situasi dan kondisi yang berdampak pada kehidupan budaya, sosial masyarakat serta ekonomi menempatkan pernikahan pada posisi trending topik yang tak lekang oleh waktu. Di sebabkan pernikahan merupakan kebutuhan kodrati bagi ummat manusia. Hingga memang wajib untuk terpenuhi hak-haknya. 

Hak ini berhubungan secara pribadi atau personal dan secara bersama-sama (sosial). Pribadi maksudnya manusia sangat membutuhkan teman hidup dari lain jenisnya dan padanyalah hak atas tubuhnya tersalurkan. Atau lebih pada kebutuhan psikis dan biologisnya. 

Dan kaitannya dengan masalah sosial adalah kedua insan tersebut memadukan kehidupan sosialnya yang berbeda namun berupaya diselaraskan guna terwujudlah sebuah keluarga. Maka dirangkumlah sebuah komitmen dalam perjanjian sakral.

Komitmen pernikahan adalah janji bersama yang dibangun untuk mewujudkan cita-cita mulia. Sebelum menikah (pranikah) ada beberapa prolog yang disampaikan agar terpenuhi setelah menikah.

Komitmen ini biasa terjadi pada mereka yang sebelumnya saling kenal. Mereka membuat janji bersama agar setelah menikah dijalankan dengan sebaik-baiknya, perjanjian yang sedetail mungkin dan bahkan ada sampai menghadirkan saksi dan bertanda tangan diatas materai. 

Sebagaimana perjanjian tentunya alot dan berisi diksi penekanan-penekanan yang mengharuskan pasangan suami istri (pasutri) untuk patuh pada poin-poin perjanjian tersebut. 

Mengadakan perjanjian pranikah bisa jadi hal yang lumrah dan sah-sah saja sepanjang tujuannya halal dan benar serta membawa pernikahan menuju sakinah, cinta, bahagia serta sesuai dengan norma keyakinan yang benar namun perlu digarisbaswahi bahwa pernikahan itu bertujuan untuk membahagiakan satu  sama lain. 

Apabila perjanjian pranikah itu hanya berorientasi pada hal yang sifatnya duniawi saja, ini yang menjadi masalah di kemudian hari, mengapa?

Esensi pernikahan menjadi tak rekat oleh perjanjian yang hanya fokus pada hal gono-gini, harus tidak harus, boleh tidak boleh. Padahal setelah menikah, pasutri bisa saling berkomitmen untuk membangun rumah tangga dengan aturan yang mereka buat.

Menikah bukan hanya sekedar sebuah prosesi adat atau budaya tapi jauh diatasnya yaitu menjalankan ibadah yang teramat panjang. Kelanggengan sebuah pernikahan adalah komitmen yang harus dikedepankan. 

Perjanjian pranikah hadir karena adanya kewaspadaan pada saat hubungan pernikahan mengalami masalah dan bahkan sampai pada tahap perceraian. Ini patut dipertanyakan. Apa sih yang menjadi tujuan kita menikah?  Karena perjanjian itu berisi sesuatu apabila terjadi perceraiannya misalnya. Tanpa mereka sadari mereka telah mendoakan pernikahan hanya sebatas jagung karena dibatasi oleh perjanjian itu. Menikah untuk kelangsung hidup yang mulia bukan menikah untuk was-was akan terjadi perceraian. Dengan kata lain berdoa penuh harap tidak bercerai. 

Kehidupan modern yang tidak membatasi pergaulan lawan jenis dan lebih parah lagi sesama jenis (LGBT) mengaburkan lembaga nan suci itu telah memporak porandakan dimensi humanis dan religi manusia. Sex bebas sebelum menikah lalu merekapun melakukan perjanjian pranikah. Ini yang sangat keliru dan tidak dibenarkan meski pada beberapa negara sah-sah saja. 

Menikah tanpa perjanjian pranikah seperti syarat administrasi, penandatangan surat nikah yang berisi perjanjian nikah sesungguhnya bisa mewakili secara umum apa yang akan dijalani nantinya. 

Begitu pula kami, menikah tanpa saling mengenal satu sama lain. Lewat jalan Ta'aruf dan setelah mempertemukan keluarga dalam sebuah prosesi lamaran. 

Alhamdulillah, kami bisa menjalaninya dan berkomitmen membuat perjanjian setelah menikah yaitu membangun rumah tangga untuk melahirkan generasi sehat, unggul, shalih maupun shalihah. Dan bukan hanya didunia akan tetapi berharap dalam doa dipersatukan dalam keluarga di surgaNYA kelak. Amin.

Bagi yang ingin menikah. Menikahlah. Menikah membuat hidup dalam ketenangan, padanya dua rezeki dijadikan satu, menjaga kemaluan dan kehormatan serta bagi yang beragama islam, anda telah menjalankan sunnah Rasul dengan menikah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun