Mohon tunggu...
Mentari Pagi Berau
Mentari Pagi Berau Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Peace for all

Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pemkab Berau Butuh Peran Masyarakat dan NGO dalam Pengelolaan Lingkungan

30 Maret 2020   21:53 Diperbarui: 30 Maret 2020   22:21 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Berau merupakan tempat berbagai destinasi wisata alam yang merupakan rumah dari pulau-pulau terkenal seperti Derawan. Pemerintah kabupaten setempat selalu berupaya untuk terus melestarikan wilayah pesisir dan lautnya dengan menetapkan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Hal ini tentu didukung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan NGO yang peduli akan lingkungan.

Bupati Berau, H. Muharram datang menjadi narasumber dalam seminar berjudul "Evolving Stories from Sulu Sulawesi Seascape: Cooperating for Transboundary Conservation" yang bertepatan di Jakarta. Ia memaparkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Berau dalam konservasi perairan seluas lebih dari 1,2 juta hektare dan juga pesisir pantai lain.

Terdapat empat hal dalam konservasi yang harus diperhatikan, yaitu regulasi sebagai payung hukum pengelolaan konservasi, edukasi terhadap masyarakat sekitar yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan terkait kawasan konservasi, sehingga dapat membina usaha ramah lingkungan. Bupati menambahkan, harus ada pengawasan untuk melindungi konservasi dari aktivitas yang mengancam kerusakan.

Tanpa empat unsur di atas, konservasi mustahil berjalan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Berau telah bersinergi dengan beberapa NGO untuk membantu pengelolaan lingkungan. Hal ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pihak berwajib hingga warga sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun