Mohon tunggu...
Widianto.H Didiet
Widianto.H Didiet Mohon Tunggu... Model - Pria Tampan Pencari Cinta

Seorang pecinta seni yang mencari makan dari dunia kreatif, suka jalan jalan selama tidak menyusahkan dan tentunya sangat menikmati Wisata Kuliner sebagai kebutuhan wajib yang tidak bisa ditinggalkan. Aktif di dunia fotografi sebagai praktisi, hobi dan sekaligus pengisi pundi pundi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kualitas E-KTP Indonesia Buruk?

7 Mei 2013   13:48 Diperbarui: 30 Januari 2016   17:02 3634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_259529" align="aligncenter" width="558" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption]

e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, di-stapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, demikianlah surat edaran menteri dalam negeri Gamawan Fauzi yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013 lalu. Berita ini telah beredar dan kini sepertinya ramai diperbincangkan.

Ada satu hal yang saya pertanyakan, Sedemikian rapuhkah E-KTP Indonesia itu hingga hanya dengan panas mesin fotocopy saja bisa rusak? wajar kalau di stapler ataupun dibolongin akan merusak E-KTP itu.. tapi fotokopi?

Secara logika teknik, mesin fotokopi hanya mengeluarkan panas dari lampu yang digunakan untuk menerangi objek agar dapat di scan dan lalu di cetak ulang, tanpa ada radiasi ataupun gelombang elektromagnet tinggi yang bisa merusak sebuah produk elektronik seperti chip sebuah kartu. Jika kualitas Chip yang ada di e-KTP bagus, tentunya tak akan ada masalah melakukan fotokopi berapakalipun. Karena Chip yang bagus tak akan rusak hanya dengan fotokopi. Kecuali memang jika kena gelombang elektromagnet tingkat tinggi, seperti misalnya ditindih dengan magnet speaker yang berdaya magnet kuat. atau alat yang mengeluarkan radiasi dan gelombang magnet tinggi seperti Xray misalnya.

Apakah surat edaran Mendagri ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa kualitas e-KTP yang beredar di Indonesia ini adalah kualitas rendah dan gampang rusak? ataukah pembodohan teknologi yang dilakukan seorang menteri? Setidaknya agar berbagai pihak yang membutuhkan pendataan Warga Negara harus membeli Scanner Data agar bisa membaca Data dari e-KTP ?

Sungguh lucu jika e-KTP yang proyeknya memakan uang rakyat sedemikian besar dan prosesnya membuat repot seluruh Indonesia ini hanya boleh di fotokopi sekali saja dengan alasan dapat rusak. Tidak ada produk yang kualitasnya lebih bagus apa?

Ini proyek nasional lho, duit yang udah dikeluarkan besar sekali.

Patut dipertanyakan kenapa produk yang busuk seperti ini yang diberikan kepada bangsa Indonesia? Satu lagi, mana ada saat ini pihak yang percaya dengan bukti Identitas yang hanya nomer NIK? Fotokopian atau di print warna yang mirip aslipun mudah dipalsu dengan Scan dan program pengolah gambar.

Dengan melakukan fotokopi yang dilakukan pihak Bank misalnya kala membuat rekening baru, dapat meminimalkan pemalsuan identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang punya tujuan tidak jelas.

 

1367908944297427403
1367908944297427403
e-KTP yang bikin repot dari masa pembuatan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun